Advertisement
Bupati Kudus Terjerat Kasus untuk Kedua Kali, KPK Ingatkan Partai Politik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi. Kasus hukum ini merupakan kedua kalinya untuk Tamzil.
Karenanya, KPK mengingatkan partai politik untuk tidak lagi mengusung calon kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi.
Advertisement
"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sabtu (27/7/2019).
Basaria mengatakan, Tamzil dan staf khususnya Agus Suranto, sebelumnya pernah bekerja bersama-sama di Pemprov Jateng.
Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004. Saat itu kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"MTZ [Muhamad Tamzil] dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015," kata Basaria.
Saat menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Tamzil kembali bertemu dengan Agus yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda.
Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, Tamzil mengangkat Agus sebagai staf khusus Bupati.
Menurut Basaria, KPK sangat menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan. KPK mengingatkan kasus jual beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.
"Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang profesional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan," ujar Basaria.
Terlebih, reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Basaria mengatakan kasus ini sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat terkait pentingnya menelusuri rekam jejak calon kepala daerah.
"Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," kata Basaria.
Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya Agus Soeranto dan Plt. Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil ternyata membutuhkan uang untuk membayar utang hingga akhirnya terjerumus kasus dugaan suap jual beli jabatan di daerah yang dipimpinnya.
Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Mendaftar Cawawali di PDIP, Mayasari Timur Ingin Perbaiki Kerusakan Konstitusi
- Berita Terpopuler: Rober & Prihanto Ambil Formulir di PDIP-Bullying di Semarang
- Wawali Solo Sebut Penyebab Kebakaran di Kelurahan Manahan Masih Diinvestigasi
- Mau Dolan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Sukoharjo Minggu 19 Mei 2024
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 19 Mei 2024: DIY Cerah Berawan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Gunung Semeru Alami 6 Kali Letusan Pagi Ini
- PPP Dukung Khofifah di Pilgub Jawa Timur
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
Advertisement
Advertisement