Advertisement
Jokowi Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril Hari Ini atau Besok
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril pada Senin (29/7/2019) hari ini atau Selasa (30/7/2019) besok.
“Nanti Insyaallah hari Senin saya tanda tangani. Kalau enggak hari Senin ya maksimal hari Selasa,” tuturnya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dirilis oleh Sekretariat Presiden, Minggu (28/7/2019).
Advertisement
Presiden mengaku telah menerima surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril. Sebelumnya, DPR telah resmi menyetujui permohonan pertimbangan yang dikirimkan Presiden.
“Tadi sudah kita terima di Istana [surat persetujuan dari DPR],” kata Presiden.
Kepala Negara memastikan bahwa dirinya akan segera menandatangani Keppres terkait pemberian amnesti Baiq Nuril apabila Keppres tersebut telah sampai di meja kerjanya. Seperti diketahui, keputusan persetujuan pemberian amnesti tersebut disepakati secara aklamasi dalam rapat paripurna DPR pada Rabu (24/7/2019).
Sebagai gambaran, kasus Baiq yang sempat menarik perhatian publik Indonesia ini bermula saat dia berinisiatif merekam percakapan telepon dengan atasannya, seorang kepala sekolah bernama Muslim, yang isinya bersifat asusila pada Agustus 2014.
Telepon itu sempat rusak lalu diperbaiki oleh kakak iparnya. Tidak lama kemudian, rekaman audio itu menyebar secara luas. Oleh atasannya itu, Baiq lalu dilaporkan ke polisi karena dianggap telah mendistribusikan rekaman perbincangan tersebut.
Dalam persidangan putusan pada 26 Juli 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Kalah di persidangan, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Pada September 2018, MA memutus Baiq Nuril bersalah.
Pada Juli 2019, MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya Baiq. Dengan demikian, Baiq terancam dipenjara dan dikenai sanksi denda sebesar Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasar 27 ayat 1 UU ITE.
Setelah itu, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu memohon amnesti kepada Jokowi. Berkat desakan publik, Jokowi kemudian memberikan amnesti itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Peringati Dies Natalis, UT Surakarta Gelar Turnamen Futsal Tingkat Pelajar
- Breaking News! Alasan Keamanan, Laga Indonesia Vs Guinea Digelar Tanpa Penonton
- Masih Ada Seratusan Anak di Solo Tidak dan Putus Sekolah Luput dari Pendataan
- Indonesia Debutan jadi Juara 4 Piala Asia U-23, Malaysia di Posisi Buncit
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Antusiasme Pelamar Tinggi, KPU Kota Jogja Sebut Kebutuhan PPK Pilkada 2024 Telah Terpenuhi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
Advertisement
Advertisement