Advertisement
Polri Bidik Fintech Pengumbar Data Nasabah
Senin, 29 Juli 2019 - 15:37 WIB
Sunartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo. - Bisnis/Sholahuddi Al Ayubbi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri akan memproses hukum seluruh pemain financial technology (fintech) yang terbukti mencuri data nasabahnya secara ilegal maupun legal untuk melakukan penagihan hutang secara paksa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa perbuatan pemain fintech untuk menagih nasabah dengan cara melakukan pencemaran nama baik si nasabah, merupakan suatu tindak pidana dan bisa diproses hukum baik perusahaan jasa penagihan (desk collector) maupun perusahaan fintech itu sendiri.
"Itu jelas perbuatan melawan hukum. Itulah modus-modus yang dilakukan oleh fintech untuk menekan konsumennya yang belum mampu lunasi hutang atau terjerat hutang," katanya, Senin (29/7/2019).
Menurut Dedi, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menyelidiki para pemain fintech yang melakukan perbuatan tindak pidana agar bisa segera diproses hukum oleh Polri.
"Tadi pagi saya sudah tanyakan ke Dit Siber untuk kasus itu dan infonya Dit Siber sedang menyelidiki dan mendalami kasus itu. Kalau ditemukan ada perbuatan melawan hukum, langsung kami proses," katanya.
Dedi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan peminjaman uang, terutama kepada pemain fintech. Sehingga dia berharap ke depan, tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban fintech tersebut.
"Kami mengimbau agar ke depan masyarakat lebih berhati-hati lagi," ujarnya.
Penyelidikan terhadap pemain fintech ini kembali mencuat ke publik setelah ada seorang wanita berinisial YI di Surakarta Solo menjadi korban desk collector InCash dengan melakukan pencemaran nama baik.
YI ditagih sebanyak 2 kali, tetapi belum membayar tagihan itu, kemudian langsung dihakimi pemain fintech InCash dengan cara membuat Whatsapp Group yang anggotanya terdiri dari rekan kerja, sahabat dan keluarganya.
Kemudian, melalui Whatsapp Group tersebut, YI dilecehkan, dihina dan difitnah ingin membayar hutang di InCash sebesar Rp1.054.000 dengan cara menjual dirinya sendiri kepada siapapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement