Advertisement
Soal Reklamasi, Anies Mengaku Tak Akan Mundur dan Terus Lawan Pengembang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pihaknya tak akan mundur walaupun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah (THI) terkait pembatalan pencabutan izin reklamasi di Pulau H.
Sebelumnya, PTUN memutuskan agar pemprov mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi di pulau H dan memproses izin perpanjangan surat keputusan Gubernur nomor 2637 tahun 2015 tentang izin reklamasi untuk PT THI.
Advertisement
Pertimbangannya, pencabutan izin diteken pada 6 September 2018 padahal izin PT THI baru berakhir pada 30 November 2018. Selain itu, majelis hakim juga menilai pemprov tidak memberikan peringatan dan informasi terkait pencabutan izin tersebut kepada penggugat.
Menanggapi hal ini, Anies menilai gugatan kepada pihaknya sah-sah saja dan memang hak setiap warga negara menggunakan jalur hukum. Tetapi, pemprov DKI Jakarta akan konsisten mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi.
"Kita menghormati putusan dari pengadilan sekaligus juga kita menunggu petikan resminya. Karena saat ini kita belum menerima petikan resminya," ujar Anies, Senin (29/7/2019).
Anies menegaskan bahwa setelah menerima petikan hasil putusan resmi pengadilan, pihaknya juga akan meresponnya lewat jalur hukum.
"Tapi intinya kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tegas Anies.
Seperti diketahui, Anies sebelumnya telah melakukan manuver mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum terbangun lewat strategi kontroversial membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menurut Anies, menghentikan pulau reklamasi yang belum terbangun merupakan upayanya menepati janji politiknya. Untuk pulau reklamasi yang sudah terbangun, Anies berjanji akan membuka pulau untuk masyarakat dan resmi mengubah nama Pulau C menjadi kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi kawasan pantai Maju, dan pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
PRESTASI SEKOLAH: MAN 3 Bantul Juarai Lomba Perpustakaan Terbaik
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
Advertisement
Advertisement