Advertisement
Kemendagri Siap Bantu Bongkar Kasus Dugaan Jual Beli Data e-KTP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Koordinasi antara pihak kepolisian dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi masalah dugaan kebocoran data e-KTP di media sosial mulai dilakukan.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, lembaganya akan mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk berkoordinasi, Selasa (30/7/2019) ini.
Advertisement
Koordinasi dilakukan setelah pihak kepolisian mengutarakan niat untuk bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil dalam membongkar kasus ini.
"Kami akan ke Bareskrim, sudah penjajakan. Nanti pejabat eselon 2 dan 3 yang ke sana, saya kabari kalau sudah ada hasilnya," ujar Zudan kepada JIBI/Bisnis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo telah mengatakan, sampai sekarang belum ada laporan mengenai jual-beli data pribadi di media sosial.
Kendati demikian, Polri tetap akan melakukan pengecekan dan mencari alat bukti untuk mendapatkan tersangka yang melakukan dugaan tindak pidana itu.
Zudan telah memastikan data kependudukan yang disimpan Ditjen Dukcapil aman dari peretasan atau pencurian.
“Juga tidak ada kerjasama untuk memberikan nomor HP karena dalam data kependudukan tidak ada elemen berupa nomor HP,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Menurut Zudan, selama ini akses data kependudukan hanya diberikan institusinya kepada setiap lembaga yang memberikan layanan publik. Pemberian data itu dibolehkan berdasarkan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
Kerja sama pemanfaatan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil juga telah berjalan sejak 2013. Hingga kini sudah ada 1.227 lembaga yang bekerja sama terkait pemanfaatan data dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Kasus dugaan jual-beli data pribadi di medsos pertama kali dikemukakan Hendra Hendrawan, 23, lewat akun Twitternya @hendralm. Dia mengaku kaget bagaimana data nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP, dan data KK warga, bisa diperjualbelikan di medsos.
Hendra menceritakan, awalnya ada seorang rekannya ditipu anggota yang bergabung dalam sebuah grup Facebook. Dia pun iseng-iseng bergabung ke grup tersebut.
Dia mengaku resah akan adanya kasus ini. Menurutnya sejak mencuitkan persoalan ini di Twitter, dirinya telah dikeluarkan atau diblokir dari grup di Facebook tersebut. Grup itu menurutnya juga sudah berganti nama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement