Advertisement
Indonesia Maju Pencalonan Dewan HAM PBB. Apa Manfaatnya?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pencalonan Indonesia di Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa periode 2020-2022 dapat menjadi momentum untuk menguatkan lembaga penegakan HAM di dalam negeri, salah satunya Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Penguatan Komnas HAM, menurut Beka, dapat dilakukan dengan menjadikan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM yang dibuat lembaga itu bersifat mengikat dan dimungkinkan punya konsekuensi hukum.
Advertisement
Pasalnya sejauh ini, penyelesaian kasus pelanggaran HAM dari Komnas HAM hanya berujung pada rekomendasi yang tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Misalnya kasus Nduga saja, Komnas HAM telah memberi rekomendasi pada Februari 2019, tetapi direspon dengan rapat koordinasi yang seadanya dan tindak lanjutnya minim," kata Beka, Selasa (30/7/2019).
Selain penguatan wewenang, Beka juga mengusulkan agar anggaran untuk Komnas HAM diperbesar.
Alasannya, menurut dia, anggaran untuk operasional Komnas HAM masih cukup minim jika dibandingkan dengan biaya untuk menyelidiki laporan pelanggaran HAM yang cukup rumit.
Penguatan lembaga HAM merupakan salah satu misi yang dicanangkan pemerintah Indonesia dalam pencalonannya sebagai Dewan HAM PBB periode 2020-2022. Dalam misinya yang disiarkan melalui laman Kementerian Luar Negeri, pemerintah Indonesia berkomitmen memajukan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi HAM nasional dan kelompok masyarakat sipil.
Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 bersama negara lain seperti China, Jepang, Korea Selatan, Iran, dan Kepulauan Marshall.
Sebelumnya, Indonesia pernah menjadi anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2006-2007, 2007-2010, 2011-2014, dan 2015-2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemkab Bantul Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Irak di Lapangan Paseban Nanti Malam
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prihatin Atas Temuan Kuburan Maasa di Gaza, Sekjen PBB Minta Operasi militer di Rafah Dihentikan
- Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Terlibat Korupsi Timah Rp217 Triliun, Begini Respons Manajemen
- Di Jakarta Ada Aksi Buruh 1 Mei, Jokowi Pilih ke NTB
- Buruh Desak Presiden Terpilih Prabowo Subianto Cabut UU Cipta Kerja
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
Advertisement
Advertisement