Advertisement
Kasus Meikarta, KPK Telusuri Peran Korporasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menelusuri peran korporasi.
"Sejauh ini masih individu atau perorangan yang menjadi tersangka tetapi dalam proses penanganan perkara kami sudah melihat bagaimana posisi orang-orang tersebut apakah dia sebagai personifikasi dari korporasi, menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas resmi dari korporasi atau berjalan sendiri sebagai personal saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Advertisement
Ia berkata, KPK telah mengidentifikasi suap itu memang dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan keuntungan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Apakah korporasinya terlibat atau tidak terlibat saat ini tentu belum bisa kami simpulkan karena baru 11 orang yang diproses tetapi yang pasti pengembangan perkara ini akan terus dilakukan," kata dia.
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis enam tahun penjara, (2) bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin (4,5 tahun penjara), (3) bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati (4,5 tahun penjara), (4) bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor (4,5 tahun penjara).
Selanjutnya (5) bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili (4,5 tahun penjara), (6) bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (3,5 tahun penjara), (7) Henry Jasmen P Sitohan (tiga tahun penjara), (8) Fitradjaja Purnama (1,5 tahun penjara), dan (9) Taryudi (1,5 tahun penjara).
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selanjutnya dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (29/7/2019) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
- PDIP Gunakan KomandanTe, Dua Caleg PDIP Terpilih Karanganyar Batal Dilantik
- 18.726 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di UGM, Tes Berlokasi di 14 Titik-Dibagi 2 Sesi
- Duduki 36 Kursi DPRD, Ini Caleg PDIP Peraih Suara Terbanyak di Boyolali
- Bukan hanya Hubner, Rizky Ridho juga Absen di Play Off Timnas U-23 Vs Guinea
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement