Advertisement
Bunga Dicabuli Ayahnya Sendiri Selama 6 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, SUMATERA UTARA--Kisah pilu dialami seorang gadis belia 13 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Selama enam tahun, ia dicabuli ayahnya sendiri berinisial TMP, 37.
Kasus itu terungkap Selasa (30/7/2019) setelah korban sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah. Ia menceritakan perbuatan ayahnya itu ke tetangganya yang masih kerabat keluarga RSS, 23. Korban bercerita sudah enam tahun dicabuli ayahnya, yakni sejak dirinya berusia tujuh tahun.
Advertisement
Mendapat kabar itu, RSS bersama keluarga yang lain mendatangi Polres Padangsidimpuan dan membuat pengaduan didampingi Dinas PPA (Perlindungan Pemberdayaan Anak) Kota Padangsidimpuan dan Yayasan Burangir Tabagsel dengan Nomor LP 345/VII/2019/SU/PSP.
“Mengatakan, saat melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami Bunga. korban masih terlihat kalut dan ketakutan. Atas kasus tersebut, pihak keluarga korban melapor didampingi Dinas PPA Kota Padangsidimpuan bersama Yayasan Burangir Tabagsel Selasa (30/7),” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasatreskrim AKP Abdi Abdullah yang disampaikan Kanit PPA Polres Padangsidimpuan Aipda Jamil Siregar, kepada Okezone, Selasa (30/07/2019).
Setelah resmi dilaporkan, personel Polres Padangsidimpuan langsung menangkap TMP di kediamannya.
“Menurut pengakuan terduga pelaku (TMP) terakhir kali memperkosa korban (putri kandungnya) pada Senin malam (29/7/2019). Sejak enam tahun lalu, korban tidak pernah bercerita kepada siapa pun bahwa dirinya kerap dipaksa untuk melayani hasrat ayahnya sendiri,” ujar Jamil.
Berdasarkan keterangan saksi, korban berani melapor karena diyakinkan juga oleh keluarga. Sebab, setelah bercerai dengan ibunya, TMP kerap memaksanya berhubungan badan dengan mengancamnya menggunakan pisau.
“Akhirnya dia (korban) cerita ke tetangganya, kemudian dikuatkan uwak sang korban untuk melapor hal tersebut,” ujar Jamil.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, pria duda tersebut kerap melancarkan aksinya pada malam hari. Ironisnya selain mencabuli putri kandungnya, TMP diduga sering mengancam bahkan memukul apabila korban menolak menuruti kemauan pelaku. Atas perbuatan bejat itu diduga pelaku akan dijerat pasal berlapis.
“Karena TMP merupakan anggota keluarga yang seharusnya melindungi anak, untuk saat ini kita masih berencana menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan Pemberatan. Sebelum pengembangan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
Advertisement
Advertisement