Advertisement

Kasus Korupsi Dirut PT AP II, Diduga Uang Rp1 Miliar Bukan Penerimaan Pertama

Ilham Budhiman
Jum'at, 02 Agustus 2019 - 08:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Korupsi Dirut PT AP II, Diduga Uang Rp1 Miliar Bukan Penerimaan Pertama Logo KPK - Antara/Widodo S Jusuf

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Uang suap senilai 97.600 dolar Singapura atau lebih Rp1 miliar untuk Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Agussalam diduga bukan sebagai penerimaan pertama. Dugaan tersebut menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Andra menerima suap dari staf PT INTI Taswin Nur selaku orang kepercayaan pejabat PT INTI terkait dengan proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (anak usaha AP II) yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019.

Advertisement

"Apakah Ini penerimaan pertama? Menurut informasi tidak, ada beberapa [penerimaan sebelumnya]," kata Wakil Ketua Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).

Menurut Basaria, KPK masih terus mendalami penerimaan lain tersebut termasuk pelaku-pelaku yang diduga turut terlibat dalam kasus suap antar-BUMN ini. Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka. 

Tak hanya itu, Andra juga rupanya diduga "bermain" dalam pengadaan proyek lain atau tak sebatas pada proyek BHS senilai kurang lebih Rp86 miliar untuk pengadaan di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll tersebut.

"Dan proyeknya tidak hanya ini [BHS]," kata Basaria

Dalam perkara ini, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) awalnya berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, tetapi Andra malah mengarahkan anak usahanya itu agar proyek BHS tersebut ditunjuk secara langsung kepada PT INTI.

Padahal, kata Basaria, dalam pedoman perusahaan penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang dan jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dan pemilik paten. 

"AYA [Andra Agussalam] juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP [down payment] dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI," kata Basaria. 

Selanjutnya, atas arahan Andra tersebut  ditindaklanjuti oleh Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battung guna menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI. 

"Berdasarkan penilaian tim teknis PT APP, harga penawaran PT INTI terlalu mahal sehingga kontrak pengadaan BHS belum bisa terealisasi," kata Basaria.

Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal. 

"AYA diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI," kata Basaria.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Taswin selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

TPA Piyungan Ditutup Permanen Besok! Semua Depo Sampah Kota Jogja Hari Ini Dikosongkan

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement