Advertisement
76 Perguruan Tinggi Swasta Ditutup Kemenristekdikti, Bagaimana Nasib Mahasiswanya?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Tahun ini, 76 Perguruan Tinggi Swasta dicabut izinnya oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Hal itu terungkap saat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir membeberkan kinerja penutupan atau pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang dilakukan oleh pihaknya hingga pertengahan tahun 2019.
Advertisement
Dikutip dari data yang dipaparkan oleh Mohamad Nasir di Gedung Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Jakarta Pusat pada Jumat (2/8/2019), terjadi peningkatan jumlah pencabutan izin Perguruan Tinggi Swasta hingga pertengahan tahun 2019.
Pada tahun 2017, 2018 hingga pertengahan tahun 2019 terdapat masing-masing 16, 30 dan 76 Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izinnya oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
“Alasan kenapa ditutup, pertama, Perguruan Tinggi Swasta terbukti melakukan kecurangan. Kedua, mahasiswanya tidak ada, dan ketiga permintaan perguruan tinggi yang bersangkutan,” kata Nasir.
Ia mengungkap pernah menemui salah satu contoh praktik kecurangan jual beli jasa di Tangerang, Banten, ketika tidak ada jumlah mahasiswa yang terdaftar, namun institusi tersebut menggelar acara wisuda bersamaan dengan empat Perguruan Tinggi lainnya.
“Perguruan tinggi yang bermasalah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan (pengoperasiannya),” tegasnya.
Nasir mengungkap ada dua tindakan yang tepat bagi mahasiswa yang terdaftar pada Perguruan Tinggi Swasta yang dicabut izinnya, diantaranya dipindahkan ke Perguruan Tinggi lain atau passing out.
“Ini harus dikordinasikan kepada lembaga dan mahasiswanya untuk dipindahkan pada Perguruan Tinggi lainnya. Solusi kedua, mungkin karena sudah tingkat akhir, perlu passing out. Itu solusi terbaik,” pungkas Nasir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Siapkan Lamaran!, Pemkab Sleman Buka 736 Formasi CPNS dan PPPK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis: Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku
- Mengenal Tradisi Seba di Kalangan Masyarakat Suku Badui
- Keamanan Wilayah di Jateng Dinilai Kondusif, Investor Terus Berdatangan
- Korban Tewas Akibat Baniir dan Longsor di Kabupaten Luwu Jadi 14 Orang
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
Advertisement
Advertisement