Advertisement
Inil Penjelasan tentang Kedudukan Kepolisian & Kejaksaan di KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Berdasarkan amanat undang-undangnya, unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian menjadi representasi pemerintah di KPK.
Mantan Ketua Tim Perumus Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) Romli Atmasasmita mengatakan pimpinan KPK dari unsur pemerintah adalah polisi dan jaksa.
Advertisement
"Menurut UU KPK, pimpinan KPK terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Unsur pemerintah yang punya kompetensi sebagai penyidik dan penuntut sesuai KUHAP dan diakui secara universal adalah polisi dan jaksa,” kata Romli, dikutip dari siaran pers di Jakarta, Minggu (4/8/2019).
Romli melanjutkan, jika ada unsur polisi dan jaksa aktif yang terpilih menjadi pimpinan KPK, mereka harus berhenti sementara dari insitusi lamanya.
Sementara pimpinan KPK dari unsur masyarakat, menurut Romli adalah akademisi atau anggota masyarakat lain.
"Dengan syarat harus sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki pengetahuan terkait tindak pidana korupsi," ujar Romli.
Masalah pimpinan KPK dari unsur polisi dan jaksa menjadi polemik ketika mantan ketua KPK Antasari Azhar menyatakan wajib ada unsur dari kedua institusi itu dalam jajaran lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Antasari, UU KPK mengatur pimpinan KPK harus memenuhi unsur penuntut umum dan penyidik. Di Indonesia yang lazim sebagai penuntut umum adalah jaksa, sedangkan selaku penyidik adalah polisi.
Sejak KPK terbentuk, tercatat selalu ada unsur polisi atau jaksa sebagai pimpinan. KPK jilid pertama diketuai Taufiequrachman Ruki dari Kepolisian RI dengan Tumpak Hatorangan Panggabean dari Kejaksaan sebagai salah satu wakilnya.
Begitu pula dengan kepemimpinan KPK jilid kedua. Ketua KPK Antasari Azhar dari Kejaksaan, sedangkan salah satu Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, berasal dari Kepolisian.
Pada KPK jilid tiga hanya ada perwakilan dari Kejaksaan, yakni Zulkarnaen. Sementara, pada jajaran pimpinan KPK jilid keempat hanya ada unsur Kepolisian, yakni Basaria Panjaitan.
Saat ini sedang berproses pemilihan calon pimpinan KPK. Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan telah mengirim calonnya masing-masing untuk menduduk salah satu kursi pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement