Advertisement
Pasca Pemadaman Massal, PLN Siapkan Rp865 Miliar untuk Bayar Kompensasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Untuk memberikan kompensasi atas padamnya listrik di beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyiapkan dana Rp865 miliar.
Direktur PLN regional Jawa Bagian Barat (JBB) Aryanto WS mengatakan, besaran kompensasi tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).
Advertisement
Besaran biaya kompensasi itu akan diberikan kepada sekitar 20 juta pelanggan terdampak.
"Nanti kompensasi akan kami berikan kepada tagihan konsumen bulan Agustus yang dibayarkan pada September," ujarnya ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Selasa (6/8/2019).
Dia melanjutkan, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.
Sementara itu, untuk konsumen dengan golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif, akan diberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum.
Dia mengatakan, biaya kompensasi tersebut akan berasal dari kas perusahaan PLN.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono mengatakan, besaran kompensasi kerugian konsumen akibat padamnya listrik PLN telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Dia mengaku akan terus membuka layanan laporan dan keluhan konsumen atas proses ganti rugi yang dilakukan PLN.
"Sesuai Permen ESDM No.27/2017, PLN wajib memberikan laporan kepada pemerintah atas proses ganti rugi konsumen maksimal 3 bulan sekali. Kami akan mengawal proses tersebut dan akan melakukan teguran ke PLN apabila ketentuan itu tidak diberlakukan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
Advertisement
Advertisement