Advertisement
Kapal Wajib Pasang Sistem Pelacakan Otomatis, KKP Minta Jaminan Ketersediaan Alat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berharap adanya kepastian ketersediaan perangkat sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7/2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.
Dengan dimulainya pemberlakuan aturan tersebut pada 20 Agustus 2019 mendatang, seluruh kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia wajib memiliki dan mengaktifkan AIS. Adapun di sektor perikanan, aturan ini diwajibkan bagi kapal dengan bobot 60 gross ton (GT) atau lebih.
Advertisement
“Kalau belum siap, tentu kami akan komunikasikan dengan Perhubungan Laut agar tidak membuat dampak yang meresahkan bagi pelaku usaha perikanan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar kepada JIBI/Bisnis, Rabu (7/8/2019).
Menurut catatan Zulficar, saat ini ada 4.571 unit kapal dengan ukuran 60 GT atau lebih di Indonesia yang memerlukan perangkat AIS untuk bisa memenuhi aturan yang tertera dalam permen tersebut.
Untuk mempercepat pemasangan alat oleh para pemilik kapal, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi dan kesiapan atau ketersediaan alat dan teknologi serta operasional AIS di lapangan.
Dia pun menyatakan pihaknya mendukung diterapkannya peraturan ini. Pasalnya, kendati sudah ada kewajiban menyalakan vehicle monitoring system (VMS) yang fungsinya hampir serupa, menurutnya, ada perbedaan antara kedua perangkat tersebut.
“Kalau fungsinya sama saja tentu tidak strategis. Namun, dari koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, hal ini berbeda. Terkait pemantauan dan keselamatan pelayaran sesuai mandat IMO,” ujarnya.
Dia pun menyebutkan bahwa harga perangkat AIS ini relatif tidak mahal untuk kapal-kapal ikan berukuran di atas 60 GT dan tidak ada biaya tahunan yang dikenakan untuk pemanfaatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Sabtu 4 Mei 2024, Rencana Sultan Bentuk Dinas Baru hingga Kinerja Buruk Anggota Panwascam
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
Advertisement
Advertisement