Advertisement
Kasus Korupsi Garuda, KPK: Seharusnya Penyelenggara Negara Tidak Memperkaya Diri Sendiri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terkait praktik korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa sangat kecewa karena nominalnya cukup fantastis.
"Ditambah lagi, kasus ini diduga berskala internasional. PT Garuda Indonesia adalah satu-satunya maskapai milik negara yang seharusnya para penyelenggara negara di dalamnya mengutamakan negara, bukan malah memperkaya diri sendiri," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Advertisement
Ia pun mengharapkan tidak ada lagi penyelenggara negara di perusahaan negara yang malah merugikan negara dengan melakukan praktik-praktik korupsi.
Untuk diketahui, KPK pada Rabu telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Lebih lanjut, Syarif juga mengakui bahwa adanya keterlambatan terkait tindak lanjut kasus suap di Garuda Indonesia yang seharusnya diumumkan pada Juli lalu.
"Saya juga mengakui bahwa pada waktu di Komisi III (DPR RI) kami bicara bahkan saya sendiri mengatakan bahwa tindak lanjut kasus ini sebenarnya akan bisa selesai pada Juli, ini terlambat sekitar tujuh hari tetapi saya pikir keterlambatan itu bukan disebabkan kesengajaan tetapi disebabkan karena ada perkembangan baru," ucap Syarif.
Menurut dia, penanganan kasus Garuda Indonesia membutuhkan waktu lama karena juga melibatkan otoritas penegak hukum di negara-negara lainnya, yakni Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Kita sudah lakukan satu tahun tetapi perlu kami juga sampaikan bahwa kasus ini tidak seperti biasanya kita lakukan dengan gampang karena melibatkan banyak negara ada Inggris, Singapura dan kami di KPK sehingga itu dibutuhkan kerja sama yang intens," kata Syarif.
Diketahui, sebelumnya KPK pada 16 Januari 2017 telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar.
Suap tersebut berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan di Indonesia. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya menjabat sebagai Direktur Utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement