Advertisement

MK Perintahkan Hitung Suara Ulang di Trenggalek

Samdysara Saragih
Kamis, 08 Agustus 2019 - 12:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
MK Perintahkan Hitung Suara Ulang di Trenggalek Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Penghitungan dilakukan untuk empat tempat pemungutan suara atau TPS yang masuk dalam Dapil Trenggalek 1 untuk pemilihan anggota DPRD Trenggalek. Rinciannya, TPS 04, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan penghitungan suara ulang dilakukan terhadap perolehan suara seluruh partai politik peserta Pileg 2019. Setelah menggelar penghitungan suara ulang, Komisi Pemilihan Umum dapat langsung menetapkan hasilnya tanpa melaporkan lagi kepada MK.

Advertisement

“Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penghitungan surat suara ulang,” katanya saat membacakan amar Putusan MK No. 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam.

Perintah penghitungan suara ulang didasarkan pertimbangan bahwa terjadi ketidaksinkronan data formulir C1 dengan formulir C1-Plano. Semestinya, data dua formulir hasil penghitungan suara di TPS itu tidak boleh berbeda.

Perkara No. 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemohon menyoal hasil Pileg 2019 di Dapil Trenggalek 1.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Trenggalek Doding Rahmadi mengklaim perolehan suara partainya di empat TPS di Kecamatan Trenggalek berkurang sebanyak 23 suara setelah ditetapkan KPU. Sebaliknya, Partai Amanat Nasional (PAN) terdongkrak sebanyak 2 suara.

Klaim suara itu, kata Doding, berdasarkan formulir C1-Plano, tetapi petugas TPS diduga salah menyalin data ke formulir C1 berhologram. Menurutnya, kesalahan itu ditemukan ketika rekapitulasi di tingkat kabupaten.

DPC PDIP Trenggalek lantas mengadu kepada Bawaslu Trenggalek dan berhasil membuktikan adanya kesalahan rekapitulasi. Bawaslu Trenggalek kemudian memerintahkan KPU Trenggalek untuk melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak suara.

Bukannya mematuhi, KPU Trenggalek mengajukan banding ke Bawaslu RI yang hasilnya memperkuat putusan Bawaslu Trenggalek. Pembukaan kotak suara baru dilakukan pada 30 Mei atau ketika permohonan PDIP telah diajukan ke MK.

Namun, Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi mengatakan pembukaan kotak suara bukan untuk menghitung suara ulang berdasarkan formulir C1-Plano. Instansinya hanya mengambil foto formulir tersebut untuk kemudian disandingkan dengan klaim PDIP.

“Mungkin suaranya berubah [dari penetapan]. Kami tidak bisa memutuskan untuk itu, kami hanya membandingkan,” ujar Hadi.

Penghitungan suara ulang di Trenggalek merupakan perintah kedua MK dalam sidang pengucapan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada Rabu malam. Sebelum Trenggalek, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di tiga TPS di Kota Surabaya untuk pemilihan anggota DPRD Surabaya.

Bedanya, penghitungan suara ulang di Surabaya terbatas hanya untuk perolehan suara Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Guguran Lava Teramati 25 Kali di Gunung Merapi

Sleman
| Jum'at, 10 Mei 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement