Advertisement
Perjuangan Keponakan Prabowo Merebut Kursi DPR Berakhir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perjuangan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang tak lain adalah keponakan Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, untuk merebut kursi DPR terpental di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan Rahayu tidak memenuhi syarat paling mendasar untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pileg 2019. Caleg Gerindra di Daerah Pemilihan DKI Jakarta III tersebut terbukti menyetorkan berkas permohonan melebihi batas waktu.
Advertisement
“Permohonan pemohon sepanjang Dapil DKI Jakarta III diajukan lewat tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan konklusi Putusan MK No. 150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 di Jakarta, Rabu (7/8/2019) malam.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum Rahayu, Dwi Putri Cahyawati, mengakui bahwa permohonan kliennya dimasukkan setelah berakhirnya masa pendaftaran. Dia berdalih masih dapat memasukkan gugatan dalam tahap perbaikan bersama-sama dengan permohonan Gerindra lainnya.
Di Dapil DKI Jakarta III, KPU menetapkan Gerindra mengumpulkan 344.131 suara atau nomor dua di bawah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bila menggunakan konversi suara ke kursi berbasis metode Sainte Lague, Gerindra hanya kebagian jatah satu kursi DPR.
Kursi DPR itu diamankan oleh Kamrussamad yang tercatat sebagai caleg peraih suara terbanyak Gerindra dengan 83.562 suara. Dia mengungguli Rahayu yang hanya meraih 79.801 suara.
Dwi Putri Cahyawati mengklaim Gerindra seharusnya meraup 373.687 suara, bukan 344.131 suara seperti ditetapkan oleh KPU. Selain itu, menurut dia, Rahayu mestinya mengoleksi 83.959 suara atau bertambah 4.158 suara.
Jika klaim suara Gerindra dikabulkan MK, parpol nomor urut 2 itu berpotensi mendapatkan jatah dua kursi DPR di Dapil DKI Jakarta III.
Pada Pileg 2014, Gerindra mengamankan satu kursi DPR di Dapil DKI Jakarta III iatas nama kakak kandung Rahayu, Aryo P.S. Djojohadikusumo. Namun, Aryo tidak lagi terdaftar sebagai caleg pada 2019 sehingga digantikan adiknya.
Saat ini, Rahayu yang memiliki nama beken Sara Djojohadikusumo itu masih duduk di DPR utusan Dapil Jawa Tengah IV. Menyusul putusan MK, dia harus siap-siap meninggalkan kursi empuk Senayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Advertisement
Advertisement