Advertisement
Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Terbongkar, 10 Kg Sabu-Sabu Diamankan dari 7 Orang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus tujuh anggota jaringan narkoba Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis, mengatakan para tersangka itu diamankan oleh petugas pada tanggal 10 Juli 2019.
Advertisement
Para tersangka itu diketahui berusaha menyelundupkan sabu-sabu tersebut melalui Pelabuhan Tanjung Pinang, Malaysia menuju Jakarta.
"Sedang kami kembangkan yang dari Malaysia nya siapa, kemudian gunakan apa sedang kita lakukan pengembangan di sana," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya,
Argo menjelaskan penyelidikan terhadap jaringan internasional ini menghabiskan waktu selama lebih dari satu bulan.
Selain itu, Argo juga mengatakan penyelundup selalu berusaha masuk ke Indonesia dengan berbagai modus dan memanfaatkan luasnya garis perbatasan Indonesia.
"Batas wilayah Indonesia kan luas ya, ada ribuan kilometer, batas pantai juga, Malaysia juga sama. Jadi mereka sudah tahu harus mengelabui dengan modus apa dan setiap modus selalu berbeda-beda," ujarnya pula.
Argo menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masuk ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian informasi itu diolah selama sebulan setengah, kemudian tim berhasil mengidentifikasi pelaku.
Petugas kemudian berhasil melacak dua tersangka bernama Bedot dan Hendra masing-masing membawa ransel berisi 5 kilogram sabu-sabu.
"Tiba di pelabuhan Jakarta, pelaku dijemput oleh Nando dan Bucek pakai mobil. Dari pelabuhan, barang ini akan dibawa ke Jakarta Selatan," ujar Argo.
Di sana, empat tersangka bertemu dengan tiga tersangka lainnya. Tempat pertemuannya adalah di pinggir jalan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Tiga tersangka baru tersebut diketahui sebagai Bibir, Pian, dan Jono mengambil barang bukti 2 kilogram sabu-sabu, Pian membawa 3 kilogram sabu-sabu dan Jono 2 kilogram sabu-sabu.
"Sisanya 3 kilogram dipegang oleh empat tersangka ini," kata Argo pula.
Akibat perbuatannya tujuh tersangka ini dikenakan pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement