Advertisement
KPK Tahan Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Terkait Suap Impor Bawang Putih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Jumat (9/8/2019).
Dhamantra telah menjalani pemeriksaan secara intensif sejak pukul 14.19 WIB kemarin, usai dijemput petugas KPK dari Bandara Soekarno-Hatta. Dhamantra sebelumnya melakukan perjalanan dari Bali.
Advertisement
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Dhamantra beserta lima tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama per Jumat hari ini.
"INY [I Nyoman Dhamantra] ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," kata Febri, Jumat (9/8/2019).
Sementara orang kepercayaan Dhamantra, Miraswati Basri, seorang swasta Elviyanto dan pemberi suap Chandry Suanda alias Afung sekaligus pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) ditahan di rumah tahanan Kelas I cabang KPK.
Adapun tersangka Doddy Wahyudi dan Zulfikar ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dhamantra bungkam usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di ruang penyidikan dengan bergegas masuk ke mobil tahanan dalam keadaan terborgol dan menggunakan rompi oranye khas KPK.
Dalam perkara ini, Nyoman Dhamantra diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.
Atas perbuatannya, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Solo Menari 2024 akan Tampil di Kandang Satwa Solo Safari, Catat Tarif Tiketnya
- Hari Tari Dunia, Ditjen Kebudayaan dan Pura Mangkunegaran Gelar Trilogi Tari
- Pemkot Semarang Siapkan 3 Videotron saat Nobar Timnas Semifinal Piala Asia U-23
- Diikuti Puluhan Ribu Jemaah, Kemenag Luncurkan Senam Haji Indonesia
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Bupati dan Wakil Bupati Sleman Siapkan Nobar Semifinal Piala Asia, Timnas Indonesia vs Uzbekistan, Catat Waktunya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
- PKS Berharap Prabowo-Gibran Ajak Gabung Koalisi Pemerintah Seperti PKB dan NasDem
- Jumlah Warga Palestina yang Tewas di Jalur Gaza Bertambah Menjadi 34.356 Orang
- Lindungi Rumah Ibadah dari Mafia Tanah, AHY: Program Sertifikat Wakaf Penting
- Konferensi Pariwisata PBB Digelar di Bali, Sandiaga: Positif untuk Indonesia
Advertisement
Advertisement