Advertisement

Ombudsman Siap Investigasi Terkait Tabrak Lari Flyover Manahan Solo

Ichsan Kholif Rahman
Kamis, 15 Agustus 2019 - 07:47 WIB
Sunartono
Ombudsman Siap Investigasi Terkait Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Momen sesaat sebelum mobil warna silver menabrak sepeda motor di Flyover Manahan, Solo, Senin (1/7 - 2019) dini hari yang terekam kamera CCTV.

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO -- Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Tengah siap turun tangan mengawal kasus tabrak lari di flyover Manahan yang mengakibatkan Retnoningtri, warga Kecamatan Serengan, Solo, meninggal dunia pada Senin (1/7/2019).

Namun, ada syarat formal yang harus dipenuhi agar Ombudsman bisa memulai proses investigasi terhadap kasus tersebut. Syarat dimaksud yakni ada aduan dari keluarga korban.

Advertisement

Asisten Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Tengah, Sabarudin, mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi JIBI/Solopos, Rabu (14/8/2019) siang. Menurutnya, hingga saat ini Ombudsman belum menerima laporan resmi keluarga korban maupun kuasa keluarga korban belum membuat laporan ke Ombudsman.

Ia menjelaskan acuan investigasi Ombudsman adalah untuk mengetahui proses pengungkapan kasus tabrak lari yang sempat viral di media sosial itu. Proses investigasi mengacu pada proses administrasi dalam mengungkap pelaku.

“Namun ada cara selain Ombudsman menerima laporan dari keluarga korban. Kami bisa menginvestigasi kasus ini melalui inisiatif Ombudsman sendiri. Hanya saja sistem ini perlu kriteria khusus," jelas Sabarudin.

Intinya, Sabarudin melanjutkan Ombudsman mendorong Polresta Solo untuk selalu berkomunikasi terkait perkembangan penyelidikan dengan keluarga korban karena ini merupakan pelayanan publik.

"Kepolisian memiliki kewajiban bersikap terbuka kepada keluarga seperti perkembangan, kesulitan, dan hambatan [dalam penanganan kasus itu],” ujarnya.

Menurutnya, proses investigasi secara inisiatif bisa dilakukan jika kasus tabrak lari itu menjadi perhatian publik melalui pemberitaan. Tim akan mengkaji untuk menentukan dasar proses investigasi inisiatif sendiri.

Sementara itu, gugatan yang diajukan lembaga swadaya masyarakat (LSM), Sabarudin menaggapi hal itu sebagai sebuah hak yang harus direspons dengan baik.

“Ada dan tidak ada gugatan pun kami yakin kepolisian tidak membiarkan kasus ini. Ketika ada keluhan masyarakat mengenai layanan publik masyarakat mengadu kepada Ombudsman, namun saat laporan sudah diterima dan tidak ada kesalahan administrasi berarti kami memberikan kesempatan lanjutkan proses pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan Ombudsman sebagai lembaga negara siap menerima pengaduan masyarakat tak terkecuali keluarga Retnoningtri. Menurutnya, masyarakat, LSM, dan media berhak memperoleh informasi secara terbuka.

Ia menambahkan surat pernyataan yang telah dibuat keluarga tidak berpengaruh ketika pihak keluarga korban, Retnoningtri, menginginkan Ombudsman memantau proses pengungkapan pelaku. Dengan pengawasan yang dilakukan Ombudsman akan berdampak positif untuk memberi masukan agar pelaku segera terungkap.

Apabila nantinya dalam proses pengungkapan kasus tabrak lari itu terdapat kesalahan adminstrasi, Ombudsman akan mengeluarkan laporan hasil akhir pemersiksaan.

“Kalau kemudian ada kesalahan administrasi akan ada tindakan koreksi dari kami beserta solusi. Laporan akhir itu apabila tidak dilaksanakan, Ombudsman akan berkoordinasi dengan instansi pusat dengan memberikan surat rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh terlapor atau instansi penyelenggara,” ujarnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement