Advertisement
Ditjen Pajak Kalah Lawan Freeport di Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengajuan peninjauan kembali (PK) Direktorat Jenderal Pajak atas sengketa pajak dengan PT Freeport Indonesia mental di pengadilan.
Dalam amar putusan yang dibacakan pertengahan Mei 2019, menjelis hakim yang diketuai H. Supandi, menolak permohonan PK dari otoritas pajak terkait keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa pajak Januari 2014.
Advertisement
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK Direktur Jenderal Pajak," kata majelis hakim yang dikutip Bisnis.com, Kamis (15/8/2019).
Sengketa pajak antara Ditjen Pajak dan PT Freeport Indonesia bermula ketika Ditjen Pajak mengeluarkan SKPKB PPN N0.00029/207/14/091/16 terkait beban PPN yang harus dibayar oleh PT FI.
Pokok yang disengketakan dalam kasus ini adalah koreksi atas kredit pajak sebesar Rp42,4 miliar, yang tidak disetujui oleh pihak PT FI.
Setelah melihat memori dan kontra memori dari kedua belah pihak, hakim MA alasan-alasan Ditjen Pajak tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00472/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 18 April 2017, sudah tepat dan benar.
Selain itu, alasan-alasan otoritas pajak atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan masa pajak Januari 2014 sebesar Rp42,4 miliar yang tidak dipertahankan oleh majelis hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan.
Apalagi setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori PK oleh Ditjen Pajak dihubungkan dengan kontra memori PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Dengan demikian, majelis hakim kemudian menyebutkan bahwa putusan pengadilan sudah tepat dan pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp10, 7 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Advertisement