Advertisement
Serang Wiranto, Kivlan Zen Bawa Kasus Pam Swakarsa 1998 ke KPK dan Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Dugaan kasus pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa pada 1998 diadukan ke aparat hukum.
Kuasa hukum eks Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta mengaku akan melayangkan surat kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indikasi penyelewengan dana pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa alias Pam Swakarsa pada 1998 yang diduga dilakukan Wiranto.
Advertisement
Tonin menuturkan saat menjadi Panglima ABRI, Wiranto pernah memerintahkan Kivlan Zen untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total anggaran biaya Rp8 miliar dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Namun saat itu, Wiranto justru melalui Setiawan Djodi baru memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Kivlan Zen.
Terkait hal itu, Kivlan Zen pun, kata Tonin akhirnya harus menutupi kekurangan dana akomodasi 30.000 pasukan Pam Swakarsa tersebut dengan meminjam uang sejumlah kepada sejumlah pihak.
Sementara itu, Tonin mengungkapkan berdasar pengakuan Kivlan Zen, kliennya itu pernah mempertanyakan kepada BJ Habibie yang ketika itu menjabat sebagai Presiden RI terkait dana pembentukan Pam Swakarsa. Ternyata kata Tonin, berdasar keterangan dari Kivlan Zen, BJ Habibie telah mengucurkan dana Rp 10 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa.
"Tapi yang diketahui Pak Kivlan, tanya ke Pak Habibi Rp10 miliar udah dikucurkan dari non budgetter bulog, diserahkan Pak Ramlan waktu Kabulog dan Mentri Perdagangan, dan diserahkan Wiranto, dan Pak Kivlan tidak menerima masih punya utang," kata dia.
Tonin mengatakan kekinian pihaknya pun berencana melayangkan surat kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan KPK atas indikasi penyelewengan dana Pam Swakarsa yang dilakukan Wiranto.
"Nah itu, sudah memperisapkan surat untuk tanya ke Kapolri, Jaksa Agung dan KPK, ini bagaimana? Uang yang dikasih presiden (Habibie) sebagai pemerintah tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Itu korupsi bukan? Kalau bukan ya sudah mulai besok orang akan begitu," ucapnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana guguatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto, hari ini.
Kivlan Zen mengajukan gugutan tersebut lantaran Wiranto dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Selaku penggugat dalam dalil permohonannya Kivlan Zen menuntut Wiranto sebagai pihak yang menugaskan kepada dirinya untuk memimpin Pam Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 dihukum membayar seluruh biaya dan kerugian yang dialaminya.
Sebab, Kivlan Zen pada masa itu memimpin komando Pam Swakarsa yang berjumlah sekitar 30.000 anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat. Wiranto yang ketika itu menjabat sebagai Panglima ABRI disebut memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada dirinya. Namun uang akomodasi tersebut tidak mencukupi untuk membiayai operasional 30.000 anggota Pam Swakarsa, Kivlan Zen mengklaim harus meminjam uang hingga terlilit utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Minggu 28 April 2024: Cerah Berawan!
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
- Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
- Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
- Merapat ke Prabowo-Gibran, Surya Paloh Mengaku Belum Dapat Tawaran Kursi Menteri
Advertisement
Advertisement