Advertisement
Ini Peran 3 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Kota Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Korupsi berjemaah salah satu proyek di Kota Jogja dibongkar KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja tahun anggaran 2019.
Advertisement
Ketiga orang tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D), Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan Gabriella agar kepentingannya mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar, berjalan lancar.
Proyek tersebut diawasi oleh TP4D. Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Setelah dilakukan berbagai upaya, akhirnya PT Widoro Kandang (WK) yang nama perusahaannya dipinjam oleh Gabriella akhirnya memperoleh proyek tersebut. Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menyepakati komitmen fee 5 persen dari total proyek sebesar Rp8,3 miliar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Merapat ke Prabowo-Gibran, Surya Paloh Mengaku Belum Dapat Tawaran Kursi Menteri
- Presiden PKS Ahmad Syaikhu Diusulkan Jadi Cagub DKI Jakarta
- Buruan Beli! Harga Tiket MotoGP Diskon 50 Persen
- Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Boalemo Gorontalo
- PBB Sebut Butuh 14 Tahun Bersihkan Puing di Gaza Imbas Agresi Israel
- Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul
- Anies Baswedan Belum Pikirkan Pilkada DKI Jakarta dan Ingin Rehat Dulu
Advertisement
Advertisement