Advertisement
Jaksa Kejari Solo yang Terlibat Dugaan Korupsi di Kota Jogja Digelandang ke KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Salah seorang jaksa di Kejari Solo yang diduga terkait korupsi proyek lelang senilai Rp10 miliar di Kota Jogja akhirnya diserahkan ke KPK. Sebelumnya, ia dikabarkan buron.
Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), M Yusni dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Jan S Maringka menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada siang hari ini, Rabu (21/8/2019).
Advertisement
Kedatangan Jamwas dan Jamintel Kejagung tersebut untuk menyerahkan salah satu tersangka KPK. Tersangka tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL).
"Ini dalam rangka penyerahan saudara SSL (Satriawan Sulaksono) yang sudah kita lakukan pemeriksaan di pengawasan," kata Jamwas M Yusni di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Sebelum diserahkan ke KPK, Kejagung telah memeriksa lebih dulu Satriawan Sulaksono terkait kasus yang menyeretnya. Yusni mengingatkan agar kasus tersebut menjadi perhatian bagi jaksa lainnya agar tidak bermain proyek pemerintah.
"Diharapkan akan menjadi contoh kepada yang lain agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga menyatakan hal yang sama. KPK, kata Febri, telah menerima penyerahan satu tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pemerintah di Yogyakarta atasnama Satriawan Sulaksono (SSL).
"Iya tadi sekitar pukul 12.30 WIB atau jam 1 siang ini, ada tamu dari Kejagung yang menyerahkan satu orang tersangka Jaksa SSL," ujar Febri saat mendamping Jamwas dan Jamintel Kejagung di kantornya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Ketiga tersangka tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).
Namun, Satriawan Sulaksono tidak ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Agustus 2019. Satriawan baru diserahkan oleh pihak Kejagung pada hari ini setalah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Dalam perkara ini, Eka Safitra diduga dijanjikan oleh Gabriella Yuan Ana akan mendapatkan 5 persen atau sekira Rp415 juta dari total nilai proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta sebesar Rp8,3 miliar.
Namun, Eka Safitra disebut baru menerima sekira Rp221 juta dari Gabriella. Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali tahapan yakni, pada 16 April, senilai Rp10 juta, pada 15 Juni sejumlah Rp100 juta, dan pada 19 Agustus sebesar Rp110 juta.
Sedangkan sisa fee 2 persen, rencananya akan diberikan oleh Gabriella setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019. Uang tersebut disinyalir untuk memuluskan kepentingan Gabriella mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.
Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Eka Safitra merupakan sendiri merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gabriella disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
TPA Piyungan Ditutup, TPS3R di Tingkat Kalurahan di Bantul Kebanjiran Pelanggan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
- MUI Desak Mahkamah Pidana Internasional Tak Ragu Tangkap Benyamin Netanyahu
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
Advertisement
Advertisement