Advertisement
Penyaluran Dana Bansos Bakal Gunakan NIK, Ini Pertimbangan Kemendagri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyaluran dana bantuan sosial kepada masyarakat pada tahun depan menggunakan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah itu diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sosial bertemu dan melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Dikutip dari keterangan resminya, Jumat (23/8/2019), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Pemerintah mulai menerapkan Single Identify Number dalam menata data kependudukan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Tjahjo menuturkan penduduk Indonesia saat ini adalah 266.534.836 jiwa, sementara itu masyarakat yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah 193.365.749 jiwa.
"Jumlah penduduk Indonesia per Juni 2019 adalah 266.534.836 orang, dengan wajib KTP sebanyak 193.365.749 jiwa. Sementara itu dilaporkan bahwa hingga saat ini proses perekaman KTP-el adalah 98,78%,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 191.000.595 jiwa atau 98,78% telah melakukan perekaman KTP-el. Sehingga, hanya 2.365.154 jiwa atau 1,22% belum melakukan perekaman KTP-el.
"Untuk 1,22% karena faktor geografis, tapi kami terus upayakan untuk jemput bola dan meminta partisipasi aktif masyarakat,"ungkapnya.
Dengan menggunakan basis data NIK, kata Tjahjo masyarakat tidak perlu memiliki banyak kartu karena cukup satu kartu bisa mewakili semuanya.
Dia menjelasjkan NIK berlaku seumur hidup dan identitas lain wajib mencantumkan NIK. “Hal ini juga bisa untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal," papar Tjahjo.
Selain optimalisasi pemanfaatan NIK untuk bantuan sosial, dengan konsep Single Identity Number, NIK juga dapat digunakan untuk BPJS Kesehatan, keperluan beasiswa, nomor paspor, NISN/NPM, pelat kendaraan dan nomor SIM.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri antara lain untuk pemanfaatan sebagai berikut:
Pertama, pelayanan publik seperti pemberian bantuan sosial. Kedua, perencanaan pembangunan seperti perencanaan pendidikan dan kesehatan.
Ketiga, alokasi anggaran. Keempat, pembangunan demokrasi seperti DP4 dan DAK2.
Kelima, pencegahan hukum dan pencegahan kriminal.
"Pemanfaatan data kependudukan ini sudah dilakukan MoU dengan 45 kementerian/lembaga dan 1.227 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS)," kata Tjahjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement