Advertisement
Pengelola Borobudur Berencana Melantai di Bursa Saham
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Badan Otorita Borobudur (BOB) berniat melantai di Bursa Efek Indonesia, agar saham perusahaan juga bisa dimiliki masyarakat setempat.
Direktur Pemasaran Pariwisata BOB Agus Rochiyardi menyampaikan pihaknya selaku satuan kerja (satker) berharap dapat merampungkan perubahaan kelembagaan menjadi Badan Layanan Umum (BLU) pada 2019. “Perubahan Satker dengan BLU, utamanya di sistem keuangannya. Harapannya bisa selesai tahun ini,” tuturnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia baru-baru ini.
Advertisement
Dengan menjadi BLU, BOB dapat berbisnis layaknya Rumah Sakit. Artinya, bila ada keuntungan, laba tersebut dapat diambil untuk kepentingan negara.
Selain itu, pengadaan barang menjadi lebih mudah. Saat ini, BOB sebagai Satker tidak bisa membeli barang yang tidak masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) walaupun penting.
Aturan BLU lebih longgar, karena dapat membeli atau bertransaksi sewaktu-waktu bila memang dibutuhkan. Agus yang berpengalaman menjabat sebagai Wakil Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) mengungkapkan, pihaknya juga menginginkan agar BOB bisa menjadi Perseroan Terbatas (PT), dan melakukan penawaran umum saham perdana.
“Nanti setelah menjadi BLU, apakah ada kebijakan lanjutan untuk menjadi PT. Bisa juga menjadi perusahaan terbuka (Tbk.), nanti masyarakat yang beli sahamnya,” imbuhnya.
BOB saat ini mengelola kawasan sekitar Borobudur seluas 309 hektare (ha). Pengembangan tersebut bersifat partisipatif dengan melibatkan masyarakat untuk membuat sentra-sentra wisata terintegrasi.
Agus menuturkan, dari 309 ha lahan yang dikelola BOB, ada sekitar 50 ha lahan yang dinilai paling potensial dan aman untuk dikembangkan lebih lanjut. Saat ini, sudah ada tiga investor yang menyatakan minat mengelola lahan tersebut.
“Sudah ada tiga investor bidang amenitas yang berminat masuk. Mereka ingin bangun hotel, resort, dan theme park, tetapi memang belum ekskusi. Kita dari BOB masih mengupayakan agar status tanah clear terlebih dahulu,” tuturnya.
Tanah seluas 50 hektare tersebut merupakan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikelola oleh Perhutani. Secara regulasi, pihak ketiga dapat mengambil lahan tersebut dengan skema tukar aset berbanding 1:2.
Artinya, BOB harus menyiapkan lahan seluas 100 hektare untuk mendapatkan hak pengelolaan 50 gektare. Lahan yang disiapkan untuk tukar aset berlokasi di Cilacap.
KLHK sudah membuat tim terpadu untuk menilai kondisi lahan di Cilacap. Bila kriterianya sesuai, maka proses tukar aset dengan lahan di sekitar Candi Borobudur dapat segera dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
Advertisement
Latih Tarung Berujung Maut di Sleman, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Volume Sampah Plastik Naik 5% Tiap Tahun, Kemasan Guna Ulang Perlu Digalakkan
- Menparekraf Sandi Ungkap Harga Tiket Pesawat Diprediksi Turun Pertengahan 2024
- Ganjar-Mahfud Pilih Jadi Oposisi, Gibran Minta Dikawal dari Luar
- Minibus Tertabrak Kereta di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Pasuruan, 4 Orang Tewas
- Jokowi Setuju Tidak Boleh Ada Orang Toxic di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Ngeri! Pemain Timnas Malaysia Alami Luka Bakar Tingkat 4 Usai Disiram Air Keras
- Israel Tolak Gencatan Senjata, Bombardir Warga Gaza di Rafah
Advertisement
Advertisement