Advertisement
PSI Kritik Soal PKL ke Anies: Berhentilah Beretorika!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar membuatĀ Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara.
Anies sebelumnya mengatakan bahwa yang melakukan pelanggaran itu bukan hanya yang kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai justru viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang besar dan raksasa luput dari perhatian.
Advertisement
Juru Bicara Hukum PSI Rian Ernest menilai narasi pelanggaran besar dan pelanggaran kecil yang dilontarkan Gubernur DKI sangat berbahaya bagi demokrasi.
"Retorika ini membelah warga, dan dapat menyulut kebencian dan kecurigaan di antara warga Jakarta. Mempertentangkan status hukum antara yang miskin dan kaya secara nyata dan vulgar seperti itu hanya akan merugikan warga DKI Jakarta," ujar Rian seperti dikutip dalam siaran pers, Sabtu (24/8/2019).
Dia menegaskan PSI memiliki komitmen meningkatkan kesejahteraan PKL. Namun, hal itu seharusnya dilakukan dengan cara yang legal dan dipastikan tidak merugikan orang kecil lainnya dan publik secara umum.
Menurutnya, semakin aneh pula ketika Anies melontarkan narasi soal pelanggaran penggunaan air tanah oleh korporasi besar yang sepenuhnya merupakan kewenangan Gubernur DKI.
Rian mengatakan siapapun yang melanggar hukum harus ditindak, tanpa melihat latar belakang kelas dan golongan.Gubernur DKI punya kewenangan penuh atas persoalan tersebut.
"Berhentilah beroterika, Pak Anies. Anda Gubernur bukan pujangga. Rakyat butuh kerja bukan makan kata-kata," ucapnya.
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar, termasuk yang menjadi binaan Pemprov DKI, terancam tergusur seiring dikabulkannya permohonan uji materi atasĀ Peratuan Daerah DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum oleh Mahkamah Agung (MA).
Setelah sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia, William Aditya Sarana berhasil memenangkan gugatan di Mahkamah Agung atas pasal 25 ayat (1) beleid tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menghormati putusan MA. Dia juga akan menelaah cara-cara untuk melaksanakan putusan tersebut.
Meski demikian, dia menuturkan ingin menjadikan Jakarta sebagai kota yang mampu memberi kesempatan setara bagi seluruh warga.
"Jadi yg melakukan pelanggaran itu bukan hanya [pengusaha] kecil dan miskin. Seringkali kalau pelanggaran pada yang kecil dan miskin ramai-ramai kita viralkan dan caci maki, tapi pelanggaran yang [perusahaan] besar dan raksasa luput dari perhatian," ucap Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo dari Stasiun Tugu Jogja, Minggu 5 Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement