Advertisement
Komnas HAM: Hukuman Kebiri seperti Kembali ke Zaman Jahiliyah
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Hukuman kebiri dinilai tak tepat dilaksanakan karena melanggar hak asasi manusia (HAM).
Komnas HAM menolak diberlakukannya hukum kebiri di Indonesia. Hal itu menyikapi adanya hukum kebiri yang dijatuhkan terhadap Muhammad Aris (21), terpidana kasus pemerkosa 9 anak dibawah umur di Mojokerto, Jawa Timur.
Advertisement
"Kami menolak hukum kebiri karena itu melanggar hak asasi manusi," terang Mochammad Choirul Anam, anggota Komnas HAM RI, Senin (26/8/2019) ditemui di Polda Jatim.
Choirul membeberkan, penolakan hukum kebiri diberlakukan karena hukuman tersebut bersifat penyiksaan dan merendahkan martabat seseorang.
"Minimal ada konvensi anti penyiksaan yang di dalamnya melarang penghukuman bersifat penyiksaan dan merendahkan martabat," katanya.
Choirul mengatakan, sepuluh tahun terakhir ini, Indonesia sudah mereformasi tata kelola pemidanaan termasuk hukuman.
"Ini kan sebenarnya, penghukuman dengan cara kekerasan fisik ini kan jaman 'baheula' (zaman dahulu kala) atau zaman batu, zaman kerajaan, di kerajaan Cina ada, di kerajaan Nusantara ada. Di dunia ini semua pakai itu (kebiri). Pada akhirnya itu diganti dengan penghukuman badan (kurungan), kok ini tiba-tiba balik seperti jaman jahiliyah. Mundur ini," tegasnya.
Choirul menuturkan, Komnas HAM tetap mengecam kejahatan pemerkosaan sebagai aksi kriminal yang merendahkan martabat manusia.
"Tapi bukan berarti kejahatan yang merendahkan martabat itu, kita kehilangan martabat pula ,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono masih belum bisa memastikan kapan eksekusi kebiri terhadap Aris (21), terpidana pemerkosa 9 anak dibawah umur akan dilakukan.
Kepada Suara.com, Rudy menjelaskan penentuan kapan eksekusi kebiri akan dilakukan masih menunggu setelah mendapat masukan dari dokter.
"Kami koordinasi dulu dengan dokter, rumah sakit, tempat, izin pengamanan, banyak prosedurnya. Ini kebiri menyangkut keselamatan," terang Rudy, Jumat (23/8/2019).
Namun Rudy meminta, eksekusi kebiri harus segera dilakukan secepatnya. Untuk itu, dia meminta agar jaksa segera mengurus semuanya, termasuk mencari dokter dan menyiapkan tempatnya.
Untuk diketahui, Muhammad Aris, pemuda berusia 21 tahun, menjadi pesakitan kasus asusila pertama yang bakal dihukum kebiri.
Aris adalah pemerkosa 9 anak di bawah umur di Mojokerto. Ia sempat melakukan upaya banding, namun ditolak. Kekinian, kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht dan segera dikebiri.
Warga Mengelo Tengah, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, divonis bersalah Pengadilan Negeri setempat Kamis (2/5/2019). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara plus dikebiri.
Kuasa hukum Aris saat itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, informasi yang terhimpun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis PN Mojokerto.
”Putusan bandingnya sudha terbit, menguatkan vonis kami. Kasusnya sudah memunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 8 Agustus,” kata Kapala Kejari Mojokerto Rudy Hartono.
Kekinian, kata dia, Kejari Mojokerto masih berkoordinasi dengan dokter untuk melaksanakan hukum kebiri.
”Saya sudah perintahkan segera dieksekusi. Kami tengah mencari dokter kebirinya,” kata Rudy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- Gobel Minta Jepang Ajari Smart Farming kepada Petani Muda Indonesia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
Advertisement
Advertisement