Advertisement
Ada Kasus Korupsi oleh Kades di Karanganyar, Bupati Beri Peringatan Keras
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR - Para kepala desa diberi peringatan keras agar berhati-hati jangan sampai tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Peringatan itu disampaikan Yuli, sapaan akrab Bupati, saat dimintai tanggapannya terkait penahanan Kepala Desa (Kades) Girimulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Suparno, yang diduga melakukan korupsi dana desa dan program PTSL.
Advertisement
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan Suparno setelah memeriksanya untuk kali pertama sebagai tersangka, Senin (26/8/2019). Suparno dititipkan di Rutan Kelas IA Solo.
"Saya ingatkan semua hati-hati. Ini peringatan keras. Saya kira kejadian itu sudah menjadi peringatan. Berkali-kali saya ingatkan agar melaksanakan tugas dengan baik. Fokus saat ini membangun desa. Dana di desa ini kan cukup besar. Oleh karena itu manfaatkan dengan baik supaya desa menggeliat. Ini warning bagi kepala desa, siapa pun, lebih cermat, hati-hati," kata Bupati saat ditemui wartawan, Selasa (27/8/2019).
Bupati mengingatkan kepala desa maupun perangkat desa agar transparan hingga hal terkecil saat menggunakan anggaran desa. Warga berhak tahu penggunaan anggaran tersebut.
Menurut dia, transparansi menjadi bagian dari pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menginstruksikan pemerintah desa menempel pengumuman penggunaan dana di desa sejak 2014. Masyarakat diharapkan ikut mengawasi penggunaan anggaran desa.
"Pengawasan melibatkan Inspektorat sudah secara reguler, sejak tahap menyusun, mencairkan, dan pertanggungjawaban. Apalagi menjelang pilkades. Warning! Saat mereka [perangkat desa, kades] melakukan kesalahan, Pemkab sudah berupaya optimal. Kami mendampingi, mengingatkan, dan membina lebih dari cukup. Saking seringnya, malah ndablek," ujar dia.
Terkait Kades Girimulyo yang ditahan, Bupati menyampaikan jabatannya untuk sementara akan diisi sekretaris desa (sekdes) Girimulyo. Pemkab akan mengikuti perkembangan kasus itu hingga berkekuatan hukum tetap.
"Tetap diikuti prosesnya. Tetapi pemerintahan desa harus tetap jalan. Kami segera memberikan surat rekomendasi. Kalau secara administrasi segera kami terbitkan surat penjabat kades, Sekdes-nya [yang akan mengisi sementara waktu]. [Kasus itu] enggak akan berpengaruh pada pemerintahan desa. Pemerintahan desa tetap jalan."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
- Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
- Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
- Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud
- Dico dan Raffi Ahmad Foto Bareng Munculkan Spekulasi, Ini Respons Golkar Jateng
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement