Advertisement
Wapres JK: Pemindahan Ibu Kota Tunggu Persetujuan DPR dan Terbitnya UU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengumuman ketetapan ibu kota baru di Kalimantan Timur oleh pemerintah dinilai baru sebatas pencalonan dan pengumuman kepada masyarakat.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan untuk pemindahan ibu kota negara maka tahapan resminya harus dilakukan berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah. Persetujuan ini kemudian dituangkan dalam bentuk Undang-undang yang akan dijalankan oleh presiden sebagai eksekutif.
Advertisement
“Karena ini [pemindahan ibu kota] bagaimana pun diajukan ke DPR dulu. DPR dan pemerintah yang memutuskan bersama-sama,” kata Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurut JK, untuk itu pemerintah menunggu terbentuknya DPR periode 2019-2024. Pilihan mengumumkan rencana terlebih dahulu namun belum diajukan ke DPR periode saat ini dikarenakan masa bakti DPR 2014-2019 sudah sangat pendek hingga September mendatang.
“Jadi nanti dibahas nanti lebih dalam oleh DPR berikutnya[2019-2024]. DPR juga itu belum terbentuk [alat kelengkapan pimpinan]. Makan tempo juga itu deal-dealnya [pembentukan kelengkapan pimpinan dan komisi],” katanya.
Dengan realitas politik yang harus dihadapi pemerintah untuk mengajukan pemindahan ibu kota baru, Jusuf Kalla menilai dibutuhkan waktu kurang lebih 4 tahun sebelum pemindahan direalisasikan.
Selain persoalan politik, pemerintah juga harus melakukan pendalaman kajian baik dari sisi ekologi, tata kelola penempatan pemerintahan hingga penetapan sumber ekonomi. Persoalan ini akan terangkum dalam naskah akademik sebagai dasar pengajuan rancangan undang-undang. Pemerinah juga akan mengajukan sekaligus untuk merivisi sejumlah undang-undang yang terkait ibu kota negara.
“Prosedurnya panjang dan [harus dituntaskan] dalam waktu 4 tahun, terkecuali dipercepat. Tapi ini juga langkah-langkahnya harus sesuai aturan. Dan kita ingin ibukota yang baik, tentu perencanaannya juga harus baik. Dan juga [pemindahan] perlu di pertimbangkan dengan hati-hati,” katanya.
Jusuf Kalla mencontohkan pertimbangan lebih dalam ini seperti keadaan Kalimantan timur yang tidak memiliki batuan keras sebagai bahan pondasi. Jika ibu kota tetap dibangun di wilayah itu maka kebutuhan batu untuk pembangunan harus di datangkan dari wilayah Sulawesi yang artinya membutuhkan ongkos besar untuk menyebrangi lautan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement