Advertisement
Asik Nonton Karnaval Kemerdekaan di Madiun, Pelaku Pencabulan Anak Ini Diringkus Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, MADIUN - Jajaran reserse Polres Madiun Kota berhasil meringkusĀ Bayu Samodra, 24, terpidana kasus pencabulanĀ anak di bawah umur. Ia ditangkap saat menonton karnaval Kemerdekaan di jalanan Kota Madiun, Rabu (28/8/2019).
Bayu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun untuk menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai vonis hakim. Pemuda tersebut dieksekusi anggota Reserse Polres Madiun Kota tanpa perlawanan.
Advertisement
Saat itu, Bayu sedang melihat Karnaval Kemerdekaan yang diselenggarakan Pemkot Madiun itu bersama orang tua dan kekasihnya. Kasi Pidum Kejari Kota Madiun, Abdul Rasyid, mengatakan Bayu ditangkap di jalanan Kota Madiun saat menonton karnaval.
"Saat diamankan, terpidana pencabulan ini tidak melakukan perlawanan," kata Abdul Rasyid seusai proses eksekusi, Rabu.
Bayu kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Madiun menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kota Madiun. Saat proses eksekusi, terpidana diantar ayah dan kekasihnya.
Dia menuturkan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur ini baru bisa dieksekusi sekarang meski Mahkamah Agung telah memutus bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepadanya pada Desember 2017.
Eksekusi belum bisa dijalankan karena di putusan tersebut ada kesalahan redaksional sehingga harus dilakukan pembetulan atau renvoi petikan putusan. MA telah mengeluarkan surat putusan yang telah direvisi pada 13 Agustus 2019 sehingga terpidana baru bisa dieksekusi.
Seperti diberitakan sebelumnya, orang tua korban pencabulan di bawah umur asal Kota Madiun hanya bisa menunggu pelaku pencabulan itu dihukum dan dimasukkan dalam penjara.
Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan menyatakan pelaku pencabulan itu bersalah dan diganjar hukuman lima tahun penjara.
Dimas, 41, ayah korban, heran karena setelah dua tahun kasus itu berkekuatan hukum tetap, Bayu Samodra, masih bebas berkeliaran. Dia khawatir terlebih rumah Bayu hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.
Dia menuturkan Bayu mencabuli anak perempuannya yang kala itu berusia sekitar enam tahun. Akibat perbuatan Bayu, kemaluan si anak saat terinfeksi. Selain itu, kondisi psikologis korban juga sempat terguncang.
"Saya hanya mempertanyakan, kok sampai lebih dari dua tahun pelaku tidak segera dieksekusi. Padahal, MA sudah menjatuhi hukuman lima tahun. Tapi kenapa belum dieksekusi," kata dia saat ditemui di rumahnya, Rabu (21/8/2019).
Dimas menuturkan tiga pekan lalu dirinya telah menanyakan kelanjutan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Tetapi PN hanya menjawab putusan lengkap dari MA belum turun.
Dia menganggap eksekusi terhadap pelaku Bayu ini terlalu lama. Padahal MA telah memberikan vonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tangkap 300 Demonstran Pro Palestina di New York
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
Advertisement
Advertisement