Advertisement
Baru Diumumkan Jokowi, Spekulan Tanah Mulai Incar Lahan di Ibu Kota Baru
Advertisement
Harianjogja.com, PENAJAM- Spekulan tanah dikabarkan mulai mengincar lahan di lokasi calon ibu kota negara Indonesia yang baru.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berencana segera menerbitkan peraturan bupati (Perbub) menyangkut tata kelola lahan, seiring rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Advertisement
"Spekulan tanah mulai marak di Kabupaten PPU setelah diumumkannya pemindahan ibu kota negara," kata Wakil Bupati PPU, Hamdam ketika ditemui, di Penajam, Jumat (30/8/2019).
Presiden Joko Widodo mengumumkan ibu kota negara akan dipindahkan, yakni sebagian di wilayah Kabupaten PPU dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Setelah diumumkannya Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu wilayah ibu kota negara menurut Hamdam, isu makelar atau spekulan tanah beredar di kalangan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten PPU, lanjut Wabup, akan segera menerbitkan peraturan bupati khusus untuk tata pengelolaan tanah masyarakat di wilayah ini.
"Perbup terkait tata kelola lahan itu saat ini tengah dirumuskan dan disusun sebagai antisipasi jual-beli tanah dengan harga yang melambung tinggi di tengah proses pemindahan ibu kota," ujar Hamdam.
Peraturan bupati tersebut tegas Wabup, untuk menekan harga tanah, agar masyarakat hingga spekulan tanah tidak seenaknya mematok harga tanah dengan nilai yang tinggi.
"Harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara harus tetap sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) yang ada. Sehingga nanti jika ada pembangunan, pengeluaran negara tidak terlalu besar," ucap Hamdam.
Yang paling penting lanjut Hamdam, peraturan bupati tersebut untuk memproteksi atau menjaga warga Kabupaten Penajam Paser Utara tidak tertinggal dan termarjinalkan akibat atau dampak dari pemindahan ibu kota negara.
"Perbub itu akan segera diselesaikan, karena juga harus mendapat persetujuan dari Biro Hukum serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.
Hamdam juga berharap masyarakat bisa mempertahankan lahannya, agar nantinya dapat dikelola sendiri sehingga tidak tertinggal dan termarjinalkan dengan adanya pemindahan ibu kota negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
- Semeru Kembali Erupsi Setinggi 600 Meter dari Puncak Gunung
Advertisement
Advertisement