Advertisement
Ini Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Mulai Berlaku
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan tarif batas atas dan batas bawah untuk layanan ojek online.
Kementerian Perhubungan menetapkan daftar tarif ojek online baru 2019. Tarif ojek online baru itu berlaku, Senin (2/9/2019) mulai pukul 00.00 WIB.
Advertisement
Tarif ojek online baru itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan tarif ini berlaku sesuai sistem zonasi tiap kota/kabupaten.
Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, terdapat tiga sistem zonasi yaitu: Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.
Dengan demikian, lanjut dia, tarif ojek daring ini naik menurut ketentuan zonasi tiap daerah yang sebelumnya secara bertahap naik di beberapa wilayah.
Besaran tarif net untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.
Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.
Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000.
“Kini sudah berlaku di seluruh kabupaten/kota, ada 224 kota/kabupaten seluruh Indonesia yang menerapkan tarif baru ini. Sebelum diberlakukan tarif baru ini, dari pihak asosiasi pengemudi dan aplikator sudah menyetujui (tarif baru ini),” kata Budi Setiyadi.
Dirjen Budi juga menjabarkan bahwa untuk pengawasan pihaknya telah mengirimkan surat untuk meminta bantuan dari Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/ Kota.
“Cukup banyak jumlah kotanya, terkait pengawasan saya tidak dapat mengoptimalkan staf yang ada di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Jadi untuk pengawasan saya minta untuk Kadishub Kabupaten/Kota turut melakukan pengawasan tarif sebagaimana Keputusan Menteri tersebut,” jelas Budi Setiyadi.
Ia juga berharap dengan berlakunya tarif ini secara nasional, maka aplikator, pengemudi, dan masyarakat sebagai penggunanya sudah memahami semua ketentuan tarif ojek daring yang berlaku.
“Dengan demikian tugas saya selanjutnya adalah melakukan survei terhadap tingkat kepuasan masyarakat dan tingkat kesejahteraan pengemudi. Termasuk nantinya mengenai ekosistem ojek online ini, dan dilihat apakah peraturan ini sudah berjalan efektif,” kata Budi Setiyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement