Advertisement
KPK Wacanakan Gaji Tunggal, ASN Tak Lagi Dapat Honor Kegiatan
Advertisement
Harianjogja.com, LUMAJANG--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mewacanakan sistem gaji tunggal atau single salary system untuk memperkecil peluang korupsi dan hal tersebut disampaikan saat kegiatan roadshow bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (3/9/2019).
"Lebih baik seluruh honor dikumpulkan jadi satu dengan gaji, sehingga tidak ada lagi honor saat ada kegiatan karena hal itu peluang terjadinya korupsi," kata Agus saat memberikan sosialisasi gratifikasi kepada organisasi perangkat daerah, camat dan lurah se-Kabupaten Lumajang di Pendapa Aria Wiraraja Kabupaten Lumajang.
Advertisement
Menurutnya, honor-honor yang didapatkan ASN tersebut dijadikan satu dengan gaji pokok dan tunjangan, maka take home pay ASN akan cukup besar nilainya dan hal tersebut juga lebih efisien.
"Tingginya pendapatan asli daerah (PAD) tentu akan berdampak pada gaji yang dibawa pulang ASN di daerah itu, sehingga sistem gaji tunggal tersebut menekan terjadinya korupsi," katanya.
Sistem penggajian tunggal merupakan bentuk pemberian upah berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja, serta kinerja pegawai, bahkan KPK sudah menerapkan single payment system yang mampu mengefisienkan pengeluaran keuangan negara untuk membayar gaji ASN.
Selain itu, lanjut dia, perjalanan dinas yang dilakukan sejumlah pejabat juga berpotensi menjadi peluang korupsi karena anggaran yang diajukan tidak sesuai dengan faktanya, sehingga menjadi ladang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Seharusnya pengawai negeri sipil tidak boleh mendapatkan keuntungan dari perjalanan dinas karena tiketnya sudah dibayar dan biaya hotelnya dibayar," katanya.
Agus juga meminta komitmen Bupati dan Wakil Bupati Lumajang untuk mendukung perilaku antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang karena tugas pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh lembaga KPK, sehingga membutuhkan kerja sama semua pihak.
"Kami harus melakukan kerja sama dengan semua pihak untuk melakukan pencegahan korupsi di semua lini, termasuk pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ujarnya.
Sementara Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan Pemkab Lumajang akan terus berikhtiar dalam melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan, supaya terhindar dari pelanggaran atau perilaku yang menyalahi aturan dan tindakan koruptif, terutama dalam hal pengelolaan keuangan.
"Perencanaan yang kami lakukan, adalah tidak lagi mempertemukan antara uang-orang-uang, sehingga akan lebih transparan dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.
Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi hadir di Kabupaten Lumajang selama dua hari sejak Selasa hingga Rabu (4/9/2019) dengan berbagai kegiatan yang menyasar anak-anak, mahasiswa, ASN, anggota DPRD untuk mengkampanyekan perilaku antikorupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
PRESTASI SEKOLAH: MAN 3 Bantul Juarai Lomba Perpustakaan Terbaik
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Senator AS Ancam Sanksi Keras Jika Mahkamah Internasional Jatuhkan Perintah untuk Menangkap PM Israel
Advertisement
Advertisement