Advertisement
Kemenhub Peroleh Temuan Mengejutkan Terkait Kecelakaan Maut Tol Cipularang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan bertindak tegas dengan memberhentikan sementara operasional perusahaan angkutan barang yang memicu kecelakaan maut di tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9/2019).
Direktur Prasarana, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risal Wasal mengatakan bahwa perusahaan angkutan tersebut memiliki sembilan unit truk yang seluruhnya diindikasi kelebihan dimensi atau over dimension.
Advertisement
Menurutnya, pihaknya menemukan indikasi bahwa perusahaan yang dua truknya memicu kecelakaan maut tol Cipularang KM 91 tidak memenuhi standar dimensi dump truck karena dimensi tingginya kelebihan 70 cm.
"Kami paling mengandangkan [truk] dia sebelum menstandardisasi, memiliki kencederungan untuk itu," katanya, Rabu (4/9/2019).
Risal menyatakan perusahaan lokal yang beroperasi di wilayah Jabodetabek itu kini itu kini hanya mengoperasikan tujuh unit truk karena dua unit truk mengalami kecelakaan di tol Cipularang.
DIrektur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menuturkan upaya pemberantasan kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) memerlukan sinergi dengan berbagai pihak, baik Dinas Perhubungan daerah maupun Kepolisian.
Dia menuturkan pelaku ODOL yang menyebabkan kecelakaan di jalur tol Cipularang tersebut perlu diteliti lebih lanjut terkait buku KIR atau buku pengujian kendaraan bermotor.
"Ini keteledoran kita semua, merasa itu bukan persoalan, sekarang saya tidak akan main-main lagi. Ayolah kita selesaikan semuanya," tuturnya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), dua truk yang tergelincir mengangkut muatan hingga 37 ton dari kapasitas angkut hanya 12 ton. Artinya, kedua truk tersebut kelebihan muatan masing-asing setara 25 ton atau hingga 300%.
Untuk mencegah pelanggaran beruang, Budi menyatakan ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu, pertama, menegakan aturan KIR sesuai norma standar prosedur ketentuan (NSPK) agar tidak meloloskan truk yang kelebihan dimensi. Kedua, melakukan penyidikan pemalsuan data buku KIR.
"Ketiga, kita harapkan peningkatan pengawasan penindakan, terutama kita dari perhubungan, Kepolisan juga, kalau ketahuan over dimension, tidak usah tanggung-tanggung, kita kandangi sajalah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Legitnya Es Dawet Legendaris di Pasar Gede, Pembayaran Praktis Bisa Pakai QRIS
- Refleksi Kepemimpinan Walkot Madiun: Perkuat Ekonomi dari Sektor Wisata & UMKM
- Ayo Nobar! Videotron Susu Murni Boyolali bakal Putar Semifinal Piala Asia U-23
- PDIP Sukoharjo Segera Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup, Ini Jadwalnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
- Merapat ke Prabowo-Gibran, Surya Paloh Mengaku Belum Dapat Tawaran Kursi Menteri
- Presiden PKS Ahmad Syaikhu Diusulkan Jadi Cagub DKI Jakarta
- Buruan Beli! Harga Tiket MotoGP Diskon 50 Persen
- Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Boalemo Gorontalo
- PBB Sebut Butuh 14 Tahun Bersihkan Puing di Gaza Imbas Agresi Israel
- Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul
Advertisement
Advertisement