Advertisement
Petinggi PTPN III Terjaring KPK, Industri Gula Jalan Terus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana revitalisasi industri gula tak akan terganggu karena kasus suap distribusi gula yang melibatkan sejumlah petinggi di PT PTPN III (Persero).
Adapun untuk 2019 ini, induk sektor perkebunan tersebut menargetkan menambah kapasitas produksi tiga pabrik gula yang beroperasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Advertisement
Peran badan usaha milik negara (BUMN) dalam pemenuhan kebutuhan gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi terbilang cukup besar. Pada 2018, Kementerian Pertanian mencatat produksi GKP hasil pengolahan tebu tercatat mencapai 1,17 juta ton, sementara GKP hasil pengolahan gula mentah (raw sugar) impor berjumlah 74.690 ton.
Menurut Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bayu Krisnamurthi, jumlah tersebut mencakup sekitar 35% dari total produksi gula kebutuhan konsumsi dan industri dalam negeri.
"Peran BUMN sangat penting. Sekitar 35 persen produksi gula nasional datang dari BUMN dan petani tebu yang bermitra dengan mereka," kata Bayu kala dihubung Bisnis, Rabu (4/9/2019).
Bayu pun memperkirakan kasus suap distribusi gula yang melibatkan Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana tak bakal banyak mengganggu rencana revitalisasi pabrik gula. Hal ini mengingat bisnis produksi gula dalam volume besar berasal dari sejumlah anak perusahaan seperti PTPN IX, PTPN X, dan PTPN XI.
"Saya kira tidak banyak ya dampaknya. Beritanya terkait Dirut PTPN III kan? Di PTPN III tidak ada atau kecil sekali produksi gulanya. Yang besar di PTPN IX, X, XI dan ada sedikit di VII dan XIV," sambung Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Advertisement