Advertisement
Di Thailand, Siswi Berseragam Ketat Dianggap Melakukan Kejahatan
Advertisement
Harianjogja.com, BANGKOK – Pemerintah Thailand memberlakukan peraturan baru soal seragam sekolah. Dalam aturan tersebut, pelajar yang memodifikasi seragam menjadi lebih pendek dianggap melakukan kejahatan.
Dikutip dari Asia One, Kamis (5/9/2019), UU Perlindungan Anak 2003 yang diperbarui pada akhir Agustus 2019 memuat aturan spesifik soal seragam sekolah yang harus dibuat secara pantas. Segala bentuk seragam yang ketat dilarang dipakai oleh pelajar Thailand.
Advertisement
Jadi, siapapun yang dengan sengaja memendekkan rok atau memakai seragam ketat dianggap melakukan kejahatan. Menurut UU tersebut, pelajar yang melanggar aturan bakal didenda sekitar 30 Bath atau Rp13 juta. Mereka juga bisa dihukum kurungan penjara.
Ini merupakan pembaruan UU Perlindungan Anak pertama sejak 2005. Kementerian Pendidikan Thailand menyatakan UU tersebut sengaja diperbarui dan disesuaikan dengan masyarakat modern. Keputusan tersebut diambil ketika sejumlah negara lain membebaskan siswa mengenakan pakaian yang mereka inginkan. Tak ayal, hal itu pun menimbulkan berbagai pertanyaan.
Apalagi sejumlah peneliti mengemukakan tidak adanya hubungan antara pelecehan seksual dengan pakaian yang dikenakan wanita. Pandangan yang menyebut wanita cenderung dilecehkan jika berpakaian minim juga disebut hanya mitos belaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement