Advertisement
MPR Peroleh Dukungan KY Terkait Kewenangan Tetapkan GBHN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Komisi Yudisial Dr Jaja Ahmad Jayus secara pribadi mendukung agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diberikan kembali kewenangan untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai panduan, pedoman dan penuntun dalam pembangunan nasional.
"Saya dukung secara pribadi kalau MPR diberikan kewenangan untuk kembali menetapkan GBHN," kata Jaja seperti yang dirilis MPR, Jumat (6/9/2019).
Advertisement
Pernyataan Jaja ini disampaikan dalam diskusi publik yang selenggarakan Fraksi PDIP MPR bertajuk "Evaluasi 15 Tahun Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Mercure, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (5/9).
Orang nomor satu di Komisi Yudisial itu memaparkan alasan dirinya mendukung MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan GBHN.
Dalam kurun waktu 2004-2007 Jaja melakukan riset mendalam perihal efektivitas UU Nomor 24 tahun 2004 tentang SPPN dan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), hasilnya adalah terjadi ketidaksinkronan antara perencanaan dan penganggaran keuangan pembangunan, serta ketidakselarasan pembangunan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Dalam pelaksanaannya Undang-Undang ini telah berlangsung selama 15 tahun, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanannya untuk kemudian diketahui kendala dan hambatan," jelas Jaja.
Dilanjutkan Jaja bahwa penerapan mekanisme yang serupa dengan GBHN tidak terbatas pada sistem pemerintahan yang dianut pada sebuah negara, apakah itu sistem parlementer atau presidensial.
Sebab praktik penerapannya ternyata dijumpai pada banyak negara dengan kedua sistem dimaksud. Jaja mencontohkan Irlandia, dimana negara tersebut dengan sistem pemerintah Parlementer menerapkan Haluan negara yang disebutkan secara tegas dalam Pasal 45 Konstitusi Irlandia 2015 berjudul Directive Prinsicples of Social Policy.
Kemudian India, negara dengan sistem pemerintahan Parlementer juga menerapkan Haluan Negara dalam konstitusinya disebutkan secara tegas dalam Bab IV Konstitusi India dengan judul "Direvtive Prinsiples of State Policy.
Selanjutnya adalah Filipina, negara dengan sistem Presidensial juga menerapkan Haluan Negara dalam Konstitusinya, tertera dengan jelas dalam Pasal II Konstitusi Filipina 1987 dengan nama "Declaration of Principles and State Policies Principles.
"Begitu juga dengan Brazil, Afrika Selatan dan Korea Selatan. Adapun keberadaan mekanisne GBHN lebih dilatarbelakangi kebutuhan sebuah bangsa atas pembangunan yang konsisten," kata Jaja.
Dengan demikian keberadaan GBHN yang menjadi pemandu pembangunan nasional sebuah bangsa yang bersifat terencana, berkesinambungan dan terukur adalah kebutuhan sebuah bangsa yang ingin maju ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement