Advertisement
Pukat UGM: RUU KPK, Upaya Lemahkan KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Revisi Undang-Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), yang diusulkan DPR RI, dinilai sebagai upaya pelemahan bagi KPK.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman melihat upaya revisi ini sangat tertutup dan melanggar ketentuan transparansi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Kenapa tertutup? karena tiba-tiba inisiatif DPR,” katanya, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Menurutnya dari draft yang beredar itu sangat berbahaya bagi keberlangsungan dan eksistensi bagi lembaga anti rasuah tersebut untuk masa depan pemberantasan korupsi. “Berbahaya yang ingin saya katakana pertama draft ini akan merobohkan independensi KPK kenapa demikian? ada tiga alasan,” ucapnya.
Pertama, dikatakan penyelidik itu harus berasal dari Polri, artinya nanti KPK akan bergantung pada Polri dalam rekrutmen penyelidik. Kedua penyidik, tidak ada lagi penyidik independen KPK itu dihapus. Nantinya penyidik itu rekrutmennya hanya dari Polisi, Jaksa ataupun juga PPNS. Dikatakannya dengan begitu KPK akan bergantung pada institusi lain. Ketiga penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, itu artinya KPK akan kehilangan independensinya didalam upaya penuntutan.
“Atas tiga hal itu nanti KPK tidak lagi menjadi lembaga yang efektif dalam pemberantasan korupsi sehingga KPK bergantung pada institusi lainnya dalam hal ini kepolisan dan kejaksaan,” ujarnya.
Zaenur juga menyoroti pemangkasan wewenang penyadapan, yang dikhawatirkan banyak orang. Penyadapan selama ini menurutnya efektif bagi KPK untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Paling ditakuti oleh pejabat negara, elit politik termasuk DPR. Lalu bagaimana caranya elit itu bersekongkol membatasi kewenangan penyadapan dengan membuat mekanisme izin pada Dewan Pengawas, dan itu pasti akan berdampak pada KPK semakin sulit untuk melakukan penyadapan secara cepat dan tepat,” katanya.
Selain itu terkait, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikatakannya selama ini KPK tidak memiliki kewenangan SP3, diandaikannya KPK tidak memiliki gigi mundur. Artinya jika sebuah kasus belum ada cukup alat bukti maka belum akan ditingkatkan ke penyidikan. Jika nanti KPK memiliki kewenangan SP3 maka standar pekerjaan di KPK akan menurun.
Para penyidik di KPK bisa dengan gegabah menetapkan sebuah kasus naik ketahap penyidikan. Dengan kondisi sekarang tanpa kewenangan SP3 KPK tidak pernah gegabah dalam menetapkan kasus sehingga conviction rate tinggi, atau rasio kasus sukses ditangani tinggi. Sepanjang sejarah dikatakannya hanya satu kasus KPK kalah dalam sidang kasus korupsi, yaitu kasus BLBI atas nama Syafruddin Tumenggung.
Jika nanti kalau ada kewenangan SP3 dimungkinkan pula banyak kasus yang di SP3 dan muncul peluang untuk diperdagangkan. Misal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di internal KPK. Sehingga menurutnya SP3 tidak dibutuhkan oleh KPK.
Hal tersebut juga bukan berarti KPK tidak bisa menghentikan sebuah perkara. KPK tetap bisa, tetapi bukan oleh KPK, misalnya jika ada kejadian luar biasa itu bukan suatu perkara korupsi sebelum memasuki penuntutan KPK bisa melimpahkannya ke Kejaksaan dan Kejaksaan yang akan memberi SP3.
“Menurut saya ancaman independensi, pemangkasan kewenangan penyadapan dengan izin kepada Dewan Pengawas dan masalah SP3 ini secara sistematis ditujukan untuk memperlemah KPK. Sehingga KPK tidak seperti sekarang menakutkan bagi elit-elit politik yang korup. Untuk itu Presiden harus menolak [Revisi UU KPK], karena jika Presiden menolak maka RUU KPK tidak bisa disahkan. Sebuah RUU perlu persetujuan bersama Presiden dan DPR,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
Advertisement
Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bus dengan Puluhan Penumpang Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Begini Kronologinya
- Marak Pengguna Mobil Dinas TNI Arogan di Jalan, Puspom: Jangan Langsung Percaya, Laporkan!
- Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement