Advertisement
Pemerintah Serahkah 19.000 Hektare Lahan untuk Warga di Kalimantan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah menyerahkan tanah kepada masyarakat Kalimantan seluas 19.499,75 Hektare untuk 760 Penerima dan 3.223 Kepala Keluarga (KK).
“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini bukan hanya untuk yang memiliki lahan gede-gede, tapi untuk rakyat yang memiliki lahan kecil-kecil juga kita berikan. Nanti lahannya juga harus produktif, jangan dianggurkan,” ujar Presiden Joko Widodo, Kamis (5/9/2019) di Pontianak.
Adapun rincian dari penyerahan tanah hasil tanah obyek reforma agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan dan hutan adat di Kalimantan antara lain 1 Surat Keputusan (SK) TORA Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 1 kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat seluas 410 untuk 61 hektare, 510 penerima; 6 SK TORA PPTKH di 6 kabupaten, Provinsi Kalimantan Selatan seluas 2.034,16 hektar untuk 200 Penerima; dan 2 SK TORA PPTKH di 2 kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah seluas 14.940,51 hektar dengan 50 penerima.
Lebih lanjut, juga diserahkan 1 SK TORA di 1 kabupaten, Provinsi Kalimantan Timur dari Addendum PT Acacia Andalan Utama seluas 469,47 hektar kepada 176 KK serta 5 SK hutan adat di 2 kabupaten, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 1.645 hektar kepada 3.047 KK.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanah paling lambat dalam waktu 3 bulan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk lahan garapan, sawah, dan tambak, pemberian sertifikat diikuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis klaster.
“Dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, diberi bantuan pendampingan, jaminan off-taker, bantuan modal usaha, dan infrastruktur yang dibutuhkan. Kita berharap usaha tani tersebut akan lebih menguntungkan,” ujar Darmin.
Melalui kebijakan ini, pemerintah terus mengupayakan untuk menyelesaikan masalah ketimpangan kepemilikan tanah serta menyelesaikan konflik agraria.
Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan penyediaan TORA dari kawasan hutan seluas lebih kurang 2,6 juta hektar atau 63% dari target yang yang telah dicanangkan seluas 4,1 juta hektar.
TORA yang dimaksud terdiri dari alokasi TORA dari 20% pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan seluas 429.358 hektar, HPK tidak produktif seluas 938.878 hektar, program pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektar, fasos fasum, lahan garapan, sawah dan tambak, serta pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat seluas 984.963 hektar, dan pemukiman transmigrasi seluas 264.579 hektar.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
PPDB DIY 2024: Ini Jadwal ASPD Siswa Luar Daerah Akan Mendaftar SMA/SMK di Jogja
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
- Presiden Ukraina Zelensky Masuk Daftar Buronan Rusia
- 219 Orang Tewas dan Ratusan Terluka Akibat Banjir di Kenya
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
Advertisement
Advertisement