Advertisement
Fadli Zon: Anggaran Kesehatan Sangat Minim, Defisit BPJS Tak Bisa Dibebankan ke Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Anggaran kesehatan di Indonesia dinilai masih minim. Karenanya, penanganan defsit BPJS Kesehatan diminta tak dibebankan ke masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan rendahnya anggaran kesehatan di Indonesia menjadi masalah pokok pelaksanaan sistem jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat.
Advertisement
"Kalau kita lihat realisasi dari Rp2.200 triliun PPN tahun 2018, anggaran kesehatan masih Rp110 triliun," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, pada kegiatan peluncuran dan bedah buku BPJS Dalam Pusaran Kekuasaan.
Jika dihitung berdasarkan proporsinya terhadap Gross Domestic Product (GDP) anggaran kesehatan hanya 2,8 persen, sehingga setiap orang di Indonesia hanya memperoleh pembiayaan kesehatan 112 US Dolar per kapita atau setara Rp1,5 juta.
Padahal, kata dia, idealnya proporsi anggaran kesehatan terhadap GDP sekitar 10 persen meskipun Undang-Undang Kesehatan memandatkan sekitar lima persen.
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, hal itulah yang menjadi masalah BPJS Kesehatan dan seharusnya jangan dulu dilarikan ke masalah aktuaria karena harus dipandang secara komprehensif.
"Evaluasi diperlukan mencakup keorganisasian, kelembagaan, dan sumber daya manusia sejauh mana sistem di BPJS Kesehatan itu berjalan," katanya.
Terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional merupakan mandat konstitusional sebagaimana tertulis dalam pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Ia mengatakan dalam undang-undang disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
"Saya kira ini adalah kalimat imparatif siapapun yang berkuasa harus menjalankan amanat konstitusi," katanya.
Ia menambahkan karena BPJS Kesehatan instrumen jaminan sosial oleh negara, maka pemerintah mestinya mempertimbangkan kemampuan rakyat dalam hal iuran.
Oleh karena itu, setiap defisit tidak bisa langsung dibebankan kepada rakyat seiring logika aktuaria dengan menaikkan iuran, itu melawan sistem jaminan sosial.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Bawaslu Bantul Buka Lowongan Pengawas Desa untuk Pilkada 2024, Honor Rp1,1 Juta
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Rangkaian Acara Waisak 2024 di Candi Borobudur, Masyarakat Dapat Menyaksikannya
- Komandan KKB Petrus Pekei Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz 2024
- Update Kasus Enzy Storia dan Bea Cukai, Penjual Tas Tak Mencantumkan Harga Sebenarnya
- Jumlah Kementerian Bertambah dari 34 Jadi 40, Yusril: Masih Wacana, Belum Resmi
- Mutu Jalan Tol MBZ Dituding Berada di Bawah Standar, Begini Respons Pengelola
- Menpora Pastikan PON XXI Aceh-Sumut Digelar Tahun Ini, Persiapan Sudah Matang
- Menhub Budi Karya Sebut Pembangunan Infrastruktur Transportasi Meningkat Selama 10 Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement