Advertisement
Label Halal Tak Lagi Diwajibkan dalam Impor Produk Hewan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah menerbitkan aturan baru guna mengakomodasi permintaan Brasil setelah kekalahan Indonesia di Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO). Dalam aturan itu, produk hewan yang diimpor tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengklaim telah melakukan sejumlah penyesuaian peraturan guna memenuhi hasil putusan panel sengketa WTO DS 484 mengenai importasi ayam, berdasarkan tuntutan Brasil.
Advertisement
Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Peraturan tersebut, sedianya digunakan untuk mengakomodasi perluasan cakupan impor ayam termasuk potongan ayam seperti sayap, paha dan dada. Namun, dalam aturan baru tersebut, ketentuan yang mewajibkan adanya label halal terhadap produk yang diimpor tidak lagi dicantumkan.
Adapun, dalam peraturan sebelumnya, yakni Permendag No.59/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, pada pasal 16, diatur bahwa produk hewan yang diimpor wajib mencantumkan label yang memuat sejumlah informasi, termasuk kehalalan produk.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi mengatakan, kebijakan itu akan menjadi titik lemah bagi Indonesia untuk mengendalikan impor ayam dari Brasil.
Menurutnya, kendati pemeriksaan kehalalan produk ayam yang diimpor Indonesia telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian No.23/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, ketentuan label halal tetap harus diberlakukan pada produk ayam yang diimpor.
“Permentan hanya mengakomodasi pemeriksaan kehalalan produk ayam sebelum diimpor. Namun, ketika sudah dipasarkan di dalam negeri, masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang lengkap atas produk yang akan dibelinya. Maka ketentuan wajib label halal tetap harus ada,” ujarnya, Minggu (8/9/2019).
Dia mengatakan, kewajiban label halal produk ayam yang akan diimpor merupakan salah satu bentuk hambatan nontarif yang bisa diberlakukan Indonesia untuk mengendalikan impor ayam dari Brasil.
Pasalnya, saat ini produksi ayam domestik kalah efisien jika dibandingkan dengan produksi ayam di Brasil.
Alhasil, lanjutnya, apabila tidak dikendalikan impornya maka akan membuat arus impor produk ayam meningkat. Meskipun, menurutnya, harga ayam domestik, terutama di tingkat peternak mandiri sedang anjlok lantaran kelebihan pasokan.
“Saya khawatir, meskipun harga ayam di peternak sedang anjlok dan mengalami kelebihan pasokan, impor ayam dari Brasil akan tetap bisa masuk. Apalagi harga daging ayam ras di tingkat konsumen masih stabil dan tidak mengalami penurunan drastis. Artinya ada peluang bagi ayam Brasil bersaing di pasar konsumen akhir,” jelasnya.
Sementara itu, ekonom Indef Rusli Abdullah mengatakan, kebijakan pengendalian impor melalui kewajiban halal atas produk ayam yang diimpor sudah cukup diwakili oleh Permentan No.23/2018.
Namun demikian, menurutnya, aturan wajib label halal merupakan ketentuan yang tetap wajib diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen Indonesia.
Menurutnya, dengan tidak adanya lagi kewajiban label halal pada produk ayam yang diimpor, masyarakat Indonesia tidak lagi mendapatkan informasi yang memadai mengenai kehalalan dari produk tersebut.
“Di Undang-Undang Perlindungan Konsumen No8/2019 diatur bahwa konsumen berhak mengetahui asal-usul produk yang mereka konsumsi. Adanya label halal pada suatu produk, membuat konsumen memiliki dasar hukum yang kuat bahwa produk yang mereka konsumsi adalah halal, terutama masyarakat bagi Muslim,” jelasnya.
Adapun, ketika dimintai konfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu Wardana belum memberikan komentar.
Sebelumnya, dalam siaran pers yang diterima Bisnis pekan lalu, Wisnu mengatakan walaupun cakupan impor ayam dan produk ayam telah diperluas dalam Permendag No29/2019, dia mengklaim importir kurang tertarik untuk mengimpor ayam dari Brasil.
Menurutnya, jauhnya jarak antara Brasil dengan Indonesia yang menyebabkan tingginya harga pengiriman, membuat daya tarik produk ayam Brasil tidak terlalu besar.
Selain itu, lanjutnya, dalam beberapa tahun terakhir Kemendag juga belum mengeluarkan persetujuan impor karena tidak ada pengajuan oleh importir.
Selain itu, Menteri Perdagangan Engagrtiasto Lukita juga menyebutkan, produk ayam impor yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia.
Dia juga mengklaim kebijakan halal Indonesia untuk produk ayam tidak pernah dinyatakan bersalah oleh panel sengketa WTO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonsia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Dikabarkan Sepakat Bebaskan 33 Warga Israel
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Ada Pemasangan Eskalator, Per 6 Mei 2024 Perjalanan Kereta Tujuan Pasar Senen Berhenti di Jatinegara
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Kapal Terbakar di Jakarta Utara, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Dikerahkan
Advertisement
Advertisement