Advertisement
Fungsi Rest Area Jalan Tol Akan Diperluas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Selama ini, tempat istirahat dan pelayanan atau rest area jalan tol hanya sebagau tempat melepas lelah setelah menempuh perjalan panjang dan tempat menikmati makanan, serta keperluan lainnya. Namun, ke depan fungsi rest area jalan tol akan dikembangkan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tengah mengkaji pengembangan rest area jalan tol dengan fungsi yang lebih luas termasuk pengembangan kawasan industri.
Advertisement
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan bahwa pengembangan resta area bertujuan untuk mengoptimalkan dampak positif dari pembangunan jalan tol, tidak hanya memperlancar konektivitas, tetapi juga membangkitkan kawasan ekonomi baru dan potensi munculnya brand lokal.
"Perluasan fungsi rest area tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri PUPR No. 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (8/9/2019).
Danang menyebutkan bahwa terdapat empat konsep pengembangan rest area yang tengah dikaji BPJT dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Pertama, adalah rest area sebagai destinasi wisata. Kehadiran rest area dengan konsep ini ditujukan untuk ruas tol yang memiliki pemandangan indah.
Kedua, rest area yang akan dikembangkan menjadi kawasan transit antarmoda. Konsep ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan bus-bus Trans-Jawa bisa menurunkan penumpang di rest area dan kemudian penumpang akan melanjutkan perjalanan dengan kendaraan lain yang akan mendistribusikan ke tujuan sekitar.
Ketiga, rest area sebagai hub logistik. Saat ini investor banyak membangun kawasan pergudangan di sepanjang jalan nasional dan berminat untuk juga mengembangkan kawasan pergudangan yang terkoneksi dengan jalan tol sebagaimana yang telah dilakukan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jerman.
Terakhir, keempat, pihaknya akan mengembangkan jalan tol yang terintegrasi dengan kawasan industri yang akan memberi bangkitan ekonomi yang lebih besar lagi.
Menurut Danang, untuk mematangkan keempat konsep tersebut dibutuhkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan sehingga konsep yang diterapkan benar-benar memiliki dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar jalan tol.
BPJT telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menerima masukan terkait dengan rest area hub logistik dan transit antarmoda, sedangkan dengan Kementerian Pariwisata mengenai rest area sebagai destinasi wisata, serta koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dalam kaitannya dengan kawasan industri.
“Harapan kami bisa selesai tahun ini dan kami juga berharap tahun depan sudah memulai perencanaannya serta menarik minat investor untuk mengembangkan,” kata Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement