Advertisement
Ribuan Dosen Nyatakan Sikap Menolak Revisi UU KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sebanyak 1.195 dosen dari 27 universitas di Indonesia menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).
"Hingga Senin pagi ini, telah kami terima dukungan dan pernyataan yang tegas dari sekitar 27 kampus di berbagai wilayah di Indonesia menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK. Sekitar 1.195 dosen secara tegas menyatakan sikapnya tersebut," kata Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2019).
Advertisement
Lebih lanjut, Rimawan menyatakan bahwa ada cita-cita luhur bangsa ini yang dirusak akibat korupsi yang merajalela.
"KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi tersebut sekarang sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi," ucap Rimawan.
Menurut dia, RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut dipandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK.
"Jika revisi UU KPK akhirnya dapat mematikan KPK maka wajar jika kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pun meminta kepada Presiden Jokowi (Joko Widodo) untuk menolak revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut.
"Presiden telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melawan korupsi. Semoga kita bisa tetap berada dalam langkah bersama menjaga KPK agar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan efektif dalam memberantas korupsi," ujar Rimawan.
Ia menyatakan bahwa banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan di masa kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini.
"Semua niat baik untuk kesejahteraan, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi tersebut nyaris tidak akan tercapai jika bangsa ini masih digerogoti persoalan korupsi," kata Rimawan.
Ia pun menyatakan jumlah akademisi yang menolak revisi UU KPK tersebut terus bertambah dari waktu ke waktu. "Kami juga mengajak para insan akademik untuk 'turun gunung' menyelesaikan persoalan di depan mata kita, ketika kekuasaan rentan digunakan untuk menyerang pemberantasan korupsi dan melumpuhkan KPK," ujar Rimawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Antisipasi Konvoi Kelulusan Pelajar, Polres Bantul Bakal Gelar Patroli
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
- Israel Beri Waktu Hamas Sepekan untuk Setujui Gencatan Senjata
- Korban Meninggal Akibat Banjir Luwu Sulsel Terus Bertambah, 2 Orang Hilang
- Sekjen Gerindra Sebut Gelora Tak Menolak PKS Masuk Pemerintahan Prabowo
- Persatuan Penyiaran Eropa Larang Simbol Palestina di Ajang Eurovision Song Contest Swedia
- Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Dipercepat
Advertisement
Advertisement