Advertisement
Aturan Baru, Warga Berusia 40 Tahun Boleh Daftar PNS untuk Profesi Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Regulasi baru yang belakangan terbit membolehkan warga berusia 40 tahun mendaftar sebagai PNS.
Kini masyarakat yang berusia 40 tahun diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ini merupakan aturan baru karena sebelumnya maksimal pelamar CPNS 35 tahun.
Advertisement
Hanya saja, usia 40 tahun untuk seleksi CPNS memiliki syarat. Salah satunya, tidak semua formasi dapat menerima CPNS di usia 40 tahun.
Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019, jabatan tertentu itu, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.
"Jadi tidak semua jabatan untuk usia 40 tahun ini," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir kepada Okezone, Senin (9/9/2019).
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 23 Nomor 11 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
Sebelumnya, menjelang proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, pemerintah mengingatkan semua pihak untuk tidak bermain alias menjadi calo proses rekrutmen. Hal tersebut dipastikan tidak akan bisa dan segera ditindak pihak berwajib.
Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, pemerintah menginginkan rekrutmen yang baik, profesional, bersih dan tidak ada calo.
"Jangan ada yang bermain dengan proses rekrutmen CPNS. Jangan ada yang bermain dengan semua hal yang menghambat birokrasi, yang membuat birokrasi lamban, berbelit dan tidak responsif harus dikikis habis," tegas Syafruddin dalam keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
Advertisement
Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
- Wacana Prabowo-Gibran Tambah Kementerian, Pakar: Harus Ubah Regulasi
- Desak Israel Berhenti Menyerang Rafah, China: Itu Kejahatan Kemanusian
Advertisement
Advertisement