Advertisement
Tolak Damai, Sidang Praperadilan Tabrak Lari Flyover Manahan Berlanjut
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Hakim tunggal, Supomo, Selasa (10/9/2019) pagi, kembali menawarkan opsi perdamaian dalam sidang praperadilan pertama gugatan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Polresta Solo dan Polda Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo.
LP3HI kembali menolak opsi perdamaian dan memilih melanjutkan proses praperadilan belum terungkapnya pelaku tabrak lari di Flyover Manahan Solo pada Senin (1/7/2019) yang mengakibatkan Retnoningtri, warga Slembaran, Kecamatan Serengan, Solo, meninggal dunia.
Advertisement
Pihak termohon pun bersedia memenuhi proses lanjutan sidang praperadilan. Hakim Supomo juga sempat menawarkan sidang untuk ditunda beberapa menit untuk mendiskusikan upaya-upaya perdamaian.
Sidang lantas dilanjutkan dengan pembacaan permohonan dari LP3HI yang mendesak agar pelaku tabrak lari di Flyover Manahan Solo segera terungkap.
Perwakilan LP3HI, Sigit Subidyanto, saat ditemui JIBI/Solopos, seusai sidang mengatakan tetap memilih melanjutkan gugatan keduanya ke meja hijau. Namun tidak menutup kemungkinan, LP3HI mencabut gugatannya ketika kepolisian telah menangkap pelaku tabrak lari.
Ia menegaskan juga selalu berkomunikasi dengan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, untuk mendiskusikan penyelesaian kasus yang viral di media sosial setelah sepuluh hari peristiwa kecelakaan itu.
“Praperadilan yang kami ajukan itu untuk mendorong kepolisian meningkatkan proses penyelidikan ke penyidikan. Kalau tuntutan kami tetap sama, kepolisian harus segera menetapkan tersangka dalam perkara pidana itu,” ujarnya.
Ia menambahkan LP3HI tidak akan mengajukan replik namun mendatangkan saksi ahli dari kalangan akademisi dan bukti. Ia mengaku juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk hadir dalam persidangan.
Sementara itu, pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum Polda Jawa Tengah (Jateng), Kompol Hartono, Kasubaghukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu, dan Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Bambang Subekti.
Sementara itu, Kompol Hartono, enggan berkomentar terkait sidang praperadilan pertama dengan agenda pembacaan permohonan itu.
“Besok saja, Rabu (10/9/2019) agenda jawaban saat persidangan, baru kami dapat menyampaikan jawaban,” ujarnya.
Dalam sidang praperadilan itu, juga disepakati jadwal persidangan yang direncanakan berjalan satu pekan hingga Rabu (18/9/2019) dengan agenda putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement