Advertisement
Organisasi Antikorupsi Internasional Ikut Menyoroti Revisi UU KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendapatkan perhatian dari organisasi antikorupsi internasional, Transparency International.
Revisi tersebut sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.
Advertisement
LSM yang bermarkas di Jerman itu menyarankan agar Presiden Joko Widodo menolak RUU KPK karena bila disetujui dinilai membahayakan independensi KPK.
TI memandang perumusan RUU yang diusulkan secara signifikan mengurangi kewenangan KPK dan menunjukkan upaya terus menerus oleh legislator untuk melemahkan KPK secara sistematis.
KPK juga dinilai telah menjadi lembaga antikorupsi yang efektif, namun semua itu akan dapat dipertahankan bila KPK tetap independen yang mengacu pada United Nations Anti-Corruption Convention (UNCAC) dan Jakarta Principles on Anti-Corruption.
Adapun Pasal 6 UNCAC menyatakan lembaga-lembaga antikorupsi harus dapat berfungsi secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Demikian pula dengan Prinsip Jakarta (Jakarta Principles) yang mendorong Negara untuk melindungi independensi lembaga-lembaga antikorupsi.
Ketua Transparency International Delia Ferreira Rubio mengatakan Indonesia berada di posisi ketiga terbawah dalam Indeks Persepsi Korupsi Transparency International selama beberapa tahun.
Upaya untuk melemahkan independensi dan wewenang KPK memiliki potensi serius bila revisi UU KPK itu dilanjutkan.
"Pemerintah Indonesia harus melakukan upaya yang lebih besar untuk memberantas korupsi dan tidak melakukan apa pun yang dapat merusaknya," katanya dalam keterangan pers, Rabu (11/9/2019).
TI juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak segala pembahasan revisi UU KPK dengan tidak mengirim surat presiden. Selanjutnya, DPR juga disarankan menarik revisi yang disepakati.
Sekretaris Jenderal TI Indonesia Dadang Trisasongko mengatakan Presiden Jokowi tidak boleh mengabaikan inisiatif revisi UU KPK oleh DPR dan harus cepat bertindak.
"Mengurangi wewenang KPK adalah kontraproduktif untuk perbaikan level korupsi di Indonesia saat ini, ”kata Dadang Trisasongko.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku revisi UU KPK bertentangan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan prinsip-prinsip dalam Jakarta Statement of Principles for Anti-Corruption Agencies pada 2012.
"Tolong dilihat itu, Jakarta Principles disetujui di Jakarta oleh semua lembaga antikorupsi dunia, tiba-tiba kita ingin mengubahnya tidak sesuai dengan Jakarta Principles," kata Laode.
Salah satu poin dalam Jakarta Principles dan bertentangan dengan revisi UU KPK adalah terkait indepedensi. Dalam prinsip Jakarta, seluruh lembaga antikorupsi dunia mendorong Negara agar berani melindungi independensi lembaga antikorupsi.
Adapun pada draf revisi UU KPK, status kepegawaian di lembaga itu akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga mengancam independensi KPK selama ini.
Laode mengaku KPK menjadi contoh negara lain menyusul adanya Jakarta Principles, dengan membentuk lembaga antikorupsi independen. Laode mengatakan negara Prancis membentuk Agence Française Anticorruption (AFA).
"Banyak negara lain yang mencontoh KPK, dulu Prancis itu tidak punya lembaga antikorupsi. Prancis membentuk setelah dia melihat KPK dan membaca Jakarta principles," kata Laode.
Laode mengaku lebih baik DPR dan pemerintah merevisi UU nomor 20/2001 tentang Tipikor yang mengacu pada rekomendasi dalam UNCAC, dibanding dengan merevisi UU KPK.
Berikut 10 Persoalan Draf Revisi UU Menurut KPK :
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
Advertisement
Advertisement