Advertisement
Polisi Sukoharjo Berhasil Bongkar Sindikat Perampok dengan Modus Penggandaan Uang
Advertisement
Harianjogja.com, SUKOHARJO - Sindikat perampok terorganisir yang dalam aksinya menggunakan modus menggandakan uang berhasil dibongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol, Sukoharjo.
Komplotan perampok berjumlah delapan orang yang terbagi menjadi kelompok Solo dan kelompok Demak tersebut kini mendekam di tahanan Mapolsek setempat.
Advertisement
Para pelaku dari kelompok Demak masing-masing Haryanto alias Boneng, 42, warga Mranggen, Kabupaten Demak; Teguh Andriyanto, 31, warga Pedurungan, Kabupaten Semarang Timur; Eko Prasetyo, 27, warga Mranggen, Demak dan Eko Budiarto, 33, warga Karangawen, Demak.
Sedangkan dari kelompok Solo ada Sihwanto alias Wanto, 50, warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar; Tri Haryanto, 43, warga Klaten Utara, Klaten; Warno alias Andi, 30, Kadipiro, Banjarsari, Solo serta Bambang Andriyanto, 43, warga Jiwan, Madiun.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan modus kejahatan kelompok ini cukup unik. Para pelaku mengawali aksinya dengan menipu korban berupa iming-iming penggandaan uang.
Komplotan ini berjumlah delapan orang, terdiri atas kelompok Solo empat orang dan kelompok Demak 4 orang.
"Jadi awalnya pelaku menawarkan penggandaan uang dengan cara satu banding tiga yang apabila di angka 100 akan menjadi 300," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Sukoharjo, Kamis (12/9/2019).
Namun saat penyerahan uang tersebut, pelaku menghubungi anggota kelompok lain yang berpura-pura menjadi polisi. Kasus ini terjadi pada 28 Agustus lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu tiga korban dari Malang, Jawa Timur, membawa uang Rp30 juta bertemu salah satu pelaku bernama Sihwanto alias Wanto. Ketiga korban ini lantas diajak bertemu di sekitar Hotel Fave Solo Baru untuk penyerahan uang yang akan digandakan.
"Saat itu si tersangka Wanto ini memberi tahu Haryono yang merupakan komplotan Demak bahwa korban memang benar membawa uang," katanya.
Saat itulah anggota komplotan Demak lantas datang ke lokasi pertemuan dengan mengaku anggota Polda Jateng. Dalam kesempatan itu, Wanto berpura-pura tidak mengenal para pelaku tersebut.
Kemudian uang yang hendak digandakan direbut dan dibawa kabur. Beruntung bagi korban karena berhasil merebut tas selempang milik salah satu pelaku saat hendak masuk mobil dan melarikan diri.
"Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol. Oleh polisi, isi tas milik pelaku kemudian diperiksa dan terdapat handphone yang di dalamnya terdapat data teman-teman pelaku," katanya.
Dari situ, polisi berhasil menangkap satu per satu anggota kelompok Demak. Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap kelompok Solo.
Para pelaku ada yang ditangkap di rumah, tempat indekos, atau tempat kerja. "Para pelaku ini mayoritas bekerja sebagai sopir, ada juga yang kuli bangunan, dan buruh pabrik," katanya.
Sebelum beraksi di Solo Baru, pelaku ini juga beraksi di Pekalongan. Namun aksi itu gagal karena calon korban tidak datang ke lokasi pertemuan.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna putih berpelat nomor H 9232 RE, mobil Toyota Innova warna putih Nopol N 1309 JK milik korban, tas selempang, handphone, dan 24 lembar uang pecahan Rp100.000.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Salah satu pelaku, Wanto, mengaku kenal dengan korban melalui salah satu rekannya. Saat itu dia mengaku bisa menggandakan uang dan korban mempercayainya.
Wanto mengaku tugasnya hanya mencari korban dan yang mengeksekusi adalah anggota komplotan lainnya. "Saya hanya mengantarkan korban," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Penetapan Anggota DPRD Kota Jogja Ditunda, Masih Menunggu Hasil Putusan MK
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Pabrik yang Tutup Pada 2024
- Kemenag Minta Masyarakat Waspada Penipuan Modus Visa Non Haji
- Banyak Partai Ingin Gabung, Prabowo Diminta Hati-hati Bagikan Jatah Kursi Menteri
- Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Supaya Tidak Menumpuk
- Aniaya Sopir Taksi, WNA asal Australia Dideportasi
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
Advertisement
Advertisement