Advertisement
Revisi UU KPK, Jokowi Tidak Setuju Empat Poin Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo menggelar konferensi pers khusus membahas rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Didampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi menyampaikan empat hal yang tidak disetujuinya dalam rancangan revisi UU KPK.
Advertisement
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi.
Pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus meminta izin dari pihak eksternal, misalnya ke pengadilan, untuk melakukan penyadapan. Menurutnya, KPK cukup meminta izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Kedua, Jokowi mengaku tidak setuju jika penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan saja. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparat sipil negara (ASN), pegawai KPK maupun instansi lainnya. Tentu saja, menurutnya, harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
Ketiga, Jokowi menyatakan tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Menurutnya, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Keempat, Jokowi menyatakan tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. Jokowi meminta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagai mana yang telah berjalan selama ini.
"RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU unsur inisiatif DPR. Saya telah mempelajari dan saya mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, para dosen, dan para mahasiswa dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemui saya," kata Jokowi.
Dengan demikian, ketika ada inisiatif DPR mengajukan RUU KPK, Jokowi menyatakan tugas pemerintah adalah meresponsnya, menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan DPR.
Jokowi menyatakan UU No.30/2012 tentang KPK yang telah berusia 17 tahun membutuhkan penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi makin efektif.
"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dalam pemberantasan korupsi. Saya telah memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di RUU KPK yang diinisiatifi oleh DPR," kata Jokowi.
Jokowi menyatakan KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, menurutnya, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibanding dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Jelang Laga Lawan Korsel, Siswa SMPN 10 Solo Kirim Dukungan untuk Timnas
- Sosok Nathan Tjoe Aon, Nyawa Timnas Garuda Menggapai Impian ke Olimpiade Paris
- Pacu Kekuatan CBR250RR, Pembalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih di ARRC Cina
- SDN Nayu Barat 1 dan 2 Solo Digabung pada Tahun Ajaran Baru 2024/2025
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Advertisement
Advertisement