Advertisement
Setujui Dewan Pengawas di KPK, Ini Respons Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--- Presiden Joko Widodo menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana itu tertuang dalam draft revisi UU No.30/2012 tentang KPK yang disusun oleh DPR. Jokowi menyatakan Dewan Pengawas diperlukan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip "check and balances" atau saling mengawasi.
Advertisement
"Hal ini dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan, seperti Presiden, kan diawasi, diperiksa BPK [Badan Pengawas Keuangan] dan diawasi DPR. Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Oleh karena itu, ujar Jokowi, KPK memerlukan dewan pengawas. Kendati demikian, menurutnya, anggota Dewan Pengawas ini berasal dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat anti-korupsi bukan politisi, bukan birokrat atau aparat penegak hukum aktif
"Pengangkatan oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi, saya ingin memastikan transisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas," kata Jokowi.
Seperti diketahui, dalam draft RUU KPK tersebut, KPK disebut terdiri Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang, Pimpinan KPK yang terdiri dari lima orang anggota dan Pegawai KPK.
Draft menyebutkan bahwa Dewan Pengawas merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Dewan Pengawas memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 kali masa jabatan.
Draft itu menyebutkan bahwa Dewan Pengawas memiliki sejumlah tugas yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Selanjutnya menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai.
Draft itu juga menyebutkan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, menurut draft RUU KPK itu, Presiden membentuk panitia seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
Advertisement
Advertisement