Advertisement
PTPN VII Sangkal Tuduhan Sengaja Bakar Lahan
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII menyangkal tudingan sejumlah pihak yang menyebut kebakaran di wilayah kebun perusahaan adalah tindakan sengaja. Tudingan itu disangkal karena perseroan turut merugi akibat peristiwa tersebut.
BUMN itu mengklaim rugi hingga Rp50 miliar akibat kebakaran lahan yang terjadi di kebun perusahaan di Unit Cinta Manis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.
Advertisement
Koordinator Kepala PTPN VII Perwakilan Sumsel, Acep Sudiar, mengatakan pihaknya mencatat sudah seluas 1.200 hektare dari total 10.800 ha kebun perseroan yang terbakar sejak Juni 2019
“Memang bukan kami yang membakar lahan sendiri, area dengan tanaman tebu yang siap panen pun terbakar cukup luas. Kami tidak bisa menggunakan tebu-tebu itu untuk diolah, karena secara kualitas, gula yang dihasilkan berasa asam,” ungkapnya pada Jumat (13/9/2019).
Dia memaparkan setelah kejadian kebakaran lahan, pihaknya telah melakukan investigasi internal, PTPN VII menduga ada upaya pembakaran dengan sengaja oleh oknum tak bertanggung jawab.
Masalahnya, lanjut Acep, kebakaran lahan ini bukan hanya sekali terjadi, tetapi berulang. Pihaknya telah melapor ke kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
“Lahan kami itu sangat luas dan berbatasan dengan perkebunan-perkebunan milik masyarakat. Meski penjagaan kita banyak, dengan luasan seperti itu cukup sulit memantaunya setiap waktu,” tuturnya.
Bahkan, saat terjadi kebakaran pihaknya sudah menurunkan regu pemadam kebakaran milik perusahaan. Hanya saja, kata Acep, tanaman tebu itu merupakan vegetasi yang mudah terbakar sehingga kebakaran lahan sangat cepat meluas.
Sejauh ini, BUMN itu sudah menurunkan berbagai sarana dan prasarana pemadam kebakaran lahan yakni 4 unit mobil pemadam kebakaran, 15 unit traktor damkar, dua unit mobil patroli, 12 unit traktor penyekat, 4 unit motor grader isolasi, puluhan menara pantau, ratusan unit knapsnak sprayer, dan sebagainya.
Dia menegaskan jika memang sudah ditangkap, siapa pun itu, kepolisian dipersilakan memprosesnya sesuai hukum.
“Tidak ada kebijakan dari perusahaan untuk membakar lahan tebu. Jika memang ada unsur kesengajaan, sanksi tegas menanti,” kata Acep.
Dia menambahkan dampak dari banyaknya luasan kebun tebu milik PTPN Cinta Manis yang terbakar juga membuat target rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) tidak tercapai.
“RKAP yang sudah kita susun tahun lalu sudah pasti tidak tercapai pada tahun ini. Pengaruh kebakaran lahan ini sangat besar, dan perusahaan pun rugi besar,” papar Acep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 28 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
- 1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam
- Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen
- Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen
- Predksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Hujan Lebat Hari Ini
- Polisi Meninggal Dunia dengan Luka Tembak, Jenazah Korban Ditemukan di Mobil
Advertisement
Advertisement